BPN Pasaman Optimistis Terbitkan 1.200 Sertifikat Prona

id Sertifikat, Prona, Pasaman

BPN Pasaman Optimistis Terbitkan 1.200 Sertifikat Prona

Sertifikat Prona. (ANTARA)

Lubuk Sikaping, (Antara Sumbar) - Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) kantor Kabupaten Pasaman, Sumatera Barat, Herjon C.M. Panggabean optimistis mampu menerbitkan 1.200 sertifikat bidang tanah dalam Program Nasional Agraria (Prona) hingga September 2016.

"Kami menargetkan sebelum memperingati Hari Agraria ke-56 pada 24 September mendatang, seluruh sertifikat Prona sudah dibagikan kepada masyarakat penerima," katanya di Lubuk Sikaping, Jumat.

Ia mengatakan saat ini pihaknya telah menerbitkan 252 sertifikat dan telah diserahkan kepada masyarakat.

Menurutnya, hal ini sesuai dengan instruksi Menteri Agraria, Tata Ruang dan Bapenas RI Nomor 1/INS/IV/2016 tentang percepatan pelaksana Program Nasional Agraria 2016.

"Oleh karena itu, kita harus melakukan evaluasi agar bisa mencapai target yang telah ditentukan sehingga tidak ada lagi yang belum selesai sesuai jadwalnya," ujarnya.

Ia mengatakan hingga Juni 2016, realisasi fisik dan anggaranya harus sudah mencapai 60 persen dan hingga Desember realisasinya sudah 100 persen.

"Kalau untuk pengukuran kami sudah bisa melebihi target yang sudah ditetapkan oleh kemeterian," katanya.

Semenjak penyerahan pertama awal Maret 2016, katanya, BPN Pasaman telah mencanangkan penyerahan sertifikat Prona setiap minggu kepada penerima.

"Hal ini bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat pengurusan dan pembuatan sertifikat Prona tidak butuh waktu lama dan tidak sulit," katanya.

Ia menegaskan pengurusan setifikat Prona ini tidak ada dipungut biaya atau gratis.

"Prona merupakan program pusat dan tidak boleh dipungut biaya karena sudah dianggarakan melalui Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN)," ujarnya.

Untuk itu, ia mengimbau kepada seluruh petugas BPN yang ada di lapanagan untuk tidak melakukan deal-deal dengan pihak nagari. Jika terbukti maka akan ditindak sesuai aturan yang berlaku karena itu sudah termasuk sebagai tindakan yang melawan hukum. (*)