Satpol-PP Pasaman Tertibkan Reklame Tanpa Izin

id Satpol-PP Pasaman

Lubuk Sikaping, (Antara Sumbar) - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kabupaten Pasaman, Sumatera Barat, melakukan penertiban sebanyak 56 reklame yang tidak memiliki izin dan menyalahi aturan yang terpasang di sejumlah ruas jalan di Lubuk Sikaping.

Kepala Satpol-PP Kabupaten Pasaman, Yusrizal di Lubuk Sikaping, Jumat, mengatakan upaya penertiban reklame tanpa izin ini dilakukan di seluruh wilayah yang ada di Pasaman.

"Kami sudah lakukan penertiban di lima kecamatan yakni di Kecamatan Bonjol, Rao, Panti, Padang Gelugur dan Lubuk Sikaping," tambahnya.

Menurutnya, reklame yang ditertibkan tersebut memang yang tidak membayar pajak dan tanpa izin.

"Penertiban ini rutin kami lakukan selama sebulan bisa dilakukan dua kali. Untuk jadwalnya telah disesuaikan di setiap kecamatan," ujarnya.

Ia menjelaskan reklame yang tidak mebayar pajak tersebut telah melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah dan Perda Nomor 12 Tahun 2003 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum.

"Reklame yang kami tertibkan itu umumnya reklame rokok dan penerimaan siswa dan mahasiswa baru," lanjutnya.

Reklame tersebut, sebutnya, juga menyalahi aturan tempat pemasangan ditempat yang dilarang seperti di tiang listrik, batang pohon dan jembatan penyeberangan di Tugu Perjuangan.

Ia mengimbau kepada perusahaan yang ingin memasang reklame iklan, untuk terlebih dahulu mengurus izin di Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu dan Penanaman Modal (KP2TPM) dan membayar retribusi ke Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKA) Pasaman.

"Hingga kini kami telah menertibkan sebanyak 200 reklame tanpa izin yang ada di lima kecamatan tersebut," ujarnya.

Ia menjelaskan pihaknya juga akan terus melakukan penertiban terhadap reklame tanpa izin yang ada di beberapa kecamatan lagi di daerah itu.

"Kami akan tertibkan semuanya jika melanggar, tidak ada perbedaan. Hal tersebut jelas sudah melanggar Perda," terangnya. (*)