Presiden: RUU Pilkada harus Bersifat Permanen

id Jokowi, RUU, Pilkada

Presiden: RUU Pilkada harus Bersifat Permanen

Presiden Joko Widodo. (ANTARA FOTO)

Jakarta, (Antara Sumbar) - Presiden Joko Widodo mengatakan penting bagi pemerintah untuk mengajukan usulan perubahan Undang-undang (RUU) Pemilihan Kepala Daerah yang sifatnya permanen dan tidak tambal sulam.

"Kita tidak bisa lagi terjebak dengan politik jangka pendek. Kita betul-betul harus memikirkan tujuan-tujuan besar, tujuan jangka panjang terutama untuk menjaga kualitas, proses demokrasi di negara kita," kata Jokowi saat memimpin Rapat Terbatas membahas Perubahan kedua UU Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota (Pilkada) di Kantor Presiden Jakarta, Senin.

Presiden juga mengingatkan agar RUU Pilkada harus memperhatikan putusan Mahkamah Konstitusi yang final dan mengikat.

"Jangan sampai membuat UU setelah disepakati bersama dengan DPR lalu berubah lagi karena dibatalkan Mahkamah Konstitusi," ujarnya.

Jokowi minta kepada Mendagri segera melakukan komunikasi dengan DPR agar isu krusial dapat segera dicarikan kesepakatan dan segera diputuskan.

"Masih ada beberapa isu yang belum disepakati dan menjadi perdebatan, dan saya kira beberapa isu krusial dalam RUU Pilkada ini bisa segera disepakati dalam waktu yang dekat ini," kata Jokowi.

Presiden mengatakan RUU Pilkada ini sudah ditunggu-tunggu untuk menjadi landasan, menjadi payung hukum, dan panduan dalam setiap tahapan pilkada serentak.

Dalam kesempatan ini Jokowi juga meminta Mendagri juga berkomunikasi dengan KPU terkait perencanaan Pilkada, terutama mengenai anggaran.

"Perencanaan program sudah dimulai 22 Mei 2016 ini dan beberapa daerah sudah menyusul dan menandatangani perjanjian di daerah. Saya minta ini dikawal dengan baik, agar Pilkada serentak pada 2017 bisa berjalan damai, demokratis seperti tahun lalu," tuturnya. (*)