Tim Terpadu Kabupaten Solok Pantau Produk Berbahaya

id produk, berbahaya, solok

Arosuka, (Antara Sumbar) - Tim Terpadu Keamanan Pangan Pemerintah Kabupaten Solok, Sumatera Barat, memantau terhadap berbagai produk berbahaya yang berkemungkinan beredar di daerah itu, menjelang bulan suci Ramadhan 1437 Hijriyah.

"Tim Terpadu Keamanan Pangan ini melibatkan Asisten Perekonomian, Dinas Koperindag dan UKM, Kantor Ketahanan Pangan, Dinas Kesehatan dan Dinas instansi terkait lainya juga Balai POM," kata Kepala Kantor Ketahanan Pangan Kabupaten Solok, Syarkawi di Arosuka, Senin.

Ia menyebutkan, pemantauan produk pangan berbahaya diantaranya adalah produk pangan yang akan dikonsumsi masyarakat, seperti makanan dan minuman, apakah produk tersebut memiliki izin edar serta memenuhi standar kesehatan dan layak untuk dikonsumsi dengan aman.

Tim Terpadu Keamanan Pangan, ujarnya memantau langsung ke pasar-pasar tradisional yang tersebar di Kabupaten Solok, termasuk memantau produk-produk pangan ke toko-toko/warung atau mini market di wilayah setempat.

Produk pangan yang dipantau Tim Terpadu Keamanan Pangan diantaranya adalah produk pangan segar sepeti sayur mayur, buah-buahan, susu. Juga produk pangan hewan seperti daging, ikan dan telur serta produk pangan olahan sepeti kue-kue dan makanan lainnya.

Ia menambahkan, beberapa waktu lalu, Tim Terpadu Ketahanan Pangan setempat, sempat menemukan produk makanan kaleng berupa ikan sarden dari Malaysia, yang ternyata tidak memiliki izin edar dan tak memiliki kode tanda exspayer atau kedaluarsa.

Alhasil, lanjutnya produk makanan tersebut, lalu diamankan oleh petugas, guna melindungi dan memberi rasa aman kepada masyarakat agar terbebas dari mengkonsumsi produk pangan berbahaya tersebut.

Ia juga mengemukakan, bahwa adalah tugas dari Tim Terpadu Ketahanan Pangan tersebut, untuk memberi rasa aman dan nyaman kepada masyarakat agar terbebas dari produk-produk berbahaya yang tak seharusnya dikonsumsi.

Ia mengharapkan, dengan adanya pemantauan Tim Terpadu Ketahanan Pangan tersebut, produk yang beredar di masyarakat adalah produk pangan yang benar-benar aman untuk dikonsumsi lalu produknya tersedia dan harganya terjangkau.

"Sesuai dengan UU Pangan Nomer 18 Tahun 2012 dimana masyarakat diharapkan dapat mengakses pangan secara mandiri dan masyarakat terlindungi dari produk-produk berbahaya," ujarnya. (*)