Kemenko Perekonomian Susun PP Atur Standar Perizinan

id Kemenko Perekonomian

Jakarta, (Antara Sumbar) - Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian saat ini sedang menyusun Peraturan Pemerintah (PP) yang mengatur standar perizinan dan pelayanan publik untuk memberikan kemudahan berusaha.

"Ada kurang lebih enam UU yang mengatur perizinan usaha dan pelayanan publik yang ingin kita standarkan ke dalam satu PP supaya tidak ada yang berubah. Kita ingin kebijakan itu 'sustainable' jadi tidak berubah kalau ganti pemerintahan atau menteri," kata Deputi Bidang Industri dan Perdagangan Kementerian Koordinator Perekonomian Edy Putra Irawady dalam diskusi ekonomi di Jakarta, Senin (30/5).

Edy mengatakan pemerintah perlu membuat kebijakan fundamental dalam hal penataan standardinasi perizinan publik untuk memberikan kemudahan dan kenyamanan bagi masyarakat yang mendirikan usaha sehingga tidak terbentur proses birokrasi yang berlapis.

Ia menjelaskan keenam undang-undang (UU) yang menjadi turunan dari PP tersebut untuk memenuhi standar perizinan publik, yakni uu mengenai pelayanan publik, uu administrasi publik, uu aparatur negara, uu pemerintah daerah yang mengatur norma dan kewenangan, uu persaingan usaha dan uu investasi.

Menurut dia, banyak aturan yang telah tercantum dalam undang-undang gampang berubah seiring dengan pergantian pemerintah dan menteri yang pada saat itu menjabat.

Selain itu, alasan lain penyusunan PP ini adalah banyaknya prosedur di lapangan yang menghambat proses perizinan, bahkan prosedur tersebut hanya semacam petunjuk teknis yang dikeluarkan bukan dari pemerintah pusat namun kenyataannya memberikan hambatan besar bagi pengusaha atau investor.

Saat ini, Kemenko Perekonomian sedang merampungkan PP dalam sejumlah rapat internal agar dapat disahkan secepatnya.

Paket Kebijakan Ekonomi XII yang diumumkan pada 28 April 2016 memang ditujukan memberi kemudahan memulai usaha, terutama bagi usaha kecil dan menengah melalui perbaikan aturan, prosedur perizinan, serta biaya untuk memudahkan kalangan usaha.

Sepanjang 2015 sejak Paket Kebijakan Ekonomi I diumumkan, komitmen dan persetujuan investasi melalui BKPM mencapai Rp1.852 triliun atau tumbuh sebesar 45 persen dari tahun ke tahun, namun realisasinya hanya mencapai Rp545,4 triliun atau tumbuh sebesar 17,8 persen. (*)