Padang Terbitkan Perwako Kawasan Tanpa Rokok

id Padang

Padang, (Antara Sumbar) - Pemerintah Kota Padang, Sumatera Barat menerbitkan Peraturan Wali Kota (Perwako) tentang kawasan tanpa rokok menindaklanjuti Peraturan Daerah no 24 tahun 2012 yang mengatur hal serupa.

"Perwako tersebut merupakan upaya menjadikan kota Padang lebih sehat dan melindungi pelajar dari bahaya rokok," kata Wali Kota Padang Mahyeldi di Padang, Selasa.

Menurut dia, dari rokok segala sesuatu berawal seperti memakai narkoba dan untuk itu Padang berupaya mengimplementasi perda tersebut.

"Kawasan-kawasan yang dibolehkan untuk merokok akan terdefinisi dengan baik sehingga dapat dipatuhi oleh masyarakat," kata dia.

Ia mengakui penerapan kawasan tanpa rokok agak berat namun harus dilaksanakan demi melindungi warga dari bahaya rokok.

"Apalagi kota-kota besar di dunia saat ini juga punya aturan untuk melindungi warganya dari bahaya rokok," ujarnya.

Mahyeldi menyebutkan saat ini pendapatan daerah dari iklan rokok di Padang tidak terlalu besar hanya Rp1 miliar per tahun sementara biaya mengobati orang sakit akibat rokok jauh lebih besar.

Ia menyampaikan kawasan tanpa rokok di Padang meliputi sarana kesehatan, sarana pendidikan, tempat umum, tempat bermain anak, ruangan tertutup, perkantoran pemerintah dan swasta serta angkutan umum.

Terkait kebijakan Kota Padang Panjang yang melarang iklan rokok, Mahyeldi mengatakan selagi itu baik maka pihaknya akan mengikuti untuk kebaikan untuk masyarakat, karena undang-undang dan peraturan pemerintah memberikan keleluasaan untuk itu.

Sementara Lembaga Swadaya Masyarakat Ruang Anak Dunia (Ruandu) Foundation meminta pemerintah Kota Padang menerapkan pelarangan iklan rokok dan sponsor di daerah itu.

"Dari hasil penelitian 95 persen sekolah di Padang telah dikepung oleh iklan rokok, kami minta Padang memberlakukan larangan iklan rokok untuk menyelamatkan generasi muda," kata Ketua Ruandu Foundation Muharman.

Menurut dia, permintaan ini bukan melarang orang merokok namun mencegah munculnya perokok baru akibat serbuan iklan yang begitu masif.

Iklan dan promosi rokok secara sistematis diduga ditempatkan pada lokasi yang banyak aktivitas anak-anak dan remaja, katanya.

Ia menilai produsen rokok pandai mengemas iklan memakai bahasa persuasif untuk membujuk agar siswa membeli rokok.

"Ada iklan rokok yang tertulis Rp2.000 per tiga batang, itu artinya menggiring pelajar untuk membeli, mari kita patungan masing-masing Rp1.000 beli lalu hisap bersama," ujarnya.

Menurutnya, kalau anak-anak dibiarkan merokok akan mengancam bonus demografi Indonesia 2020 karena saat itu komposisi penduduk Indonesia lebih banyak kalangan muda yang produktif.

Ia melihat saat ini anak-anak dengan mudah mengakses rokok karena dijual murah dan tidak dapat dibeli dimana saja.

"Kalau hari ini anak-anak memutuskan untuk merokok akibat tipu daya iklan maka pada 2020 Indonesia akan diisi manusia produktif yang tidak kompetitif karena derajat kesehatannya turun," ujarnya. (*)