Perda Tanpa Asap Rokok Padang Tidak Terlaksana

id Rokok, Perda Rokok, Padang

Perda Tanpa Asap Rokok Padang Tidak Terlaksana

Ilustrasi. (ANTARA FOTO)

Padang, (Antara Sumbar) - Anggota Komisi I DPRD Kota Padang, Sumatera Barat (Sumbar), Faisal Nasir menilai peraturan daerah tanpa asap rokok tidak terlaksana di daerah itu.

"Perda itu tidak terlaksana karena sosialisasi pemerintah setempat tidak maksimal serta tidak ada tindakan tegas merokok di kawasan tanpa asap rokok," kata dia di Padang, Selasa.

Ia menegaskan tidak efektifnya perda itu dikarenakan aturan dibuat tanpa sarana prasarana lengkap serta solusi untuk para perokok.

Menurutnya, aturan itu bagus karena masyarakat yang tidak merokok terlindungi dari bahaya asap rokok. Namun tidak maksimal tanpa adanya solusi untuk para perokok.

"Jika ada kawasan tanpa rokok, maka sediakan tempat khusus untuk para perokok. Jadi tidak ada yang terganggu," ujarnya.

Ia menyebutkan dalam perda tanpa asap rokok itu terdapat tujuh kawasan yang diatur sehingga di setiap lokasi itu perlu pula disiapkan lokasi untuk para perokok.

"Jadi yang merokok di kawasan tanpa asap rokok bisa langsung ditindak. Ini harus tegas, jika memang perda dibuat untuk mengatur masyarakat," jelasnya.

Ia mencontohkan seperti di bandara yakni disediakan lokasi untuk merokok dan ada pula lokasi tanpa asap rokok.

"Begitu juga seperti supermarket dan mall, harus ada aturan jelas yang ditegaskan dan ada solusi," tambahnya.

Sementara Kepala Bidang Penanggulangan Masalah Kesehatan (PMK) Dinas Kesehatan Kota Padang, Feri Mulyani mengatakan pemberlakuan perda mengenai kawasan tanpa rokok telah diberlakukan sejak awal 2016.

Kawasan tanpa rokok meliputi tujuh lokasi yakni sarana kesehatan, sarana pendidikan, tempat umum, tempat bermain anak, ruangan tertutup, perkantoran pemerintah dan swasta serta angkutan umum. (*)