Polres Padang Lengkapi Berkas Kasus Ganja Mahasiswa

id Ganja, Mahasiswa, Polres, padang

Padang, (Antara Sumbar) - Kepolisian Resor Kota Padang, Sumatera Barat, masih melengkapi berkas kasus lima mahasiswa yang ditangkap pada Selasa (24/5) dinihari, atas kasus penyalahgunaan narkoba jenis ganja.

"Saat ini penyidik tengah melengkapi berkas kasusnya untuk diserahkan kepada pihak kejaksaan dan dilimpahkan ke pengadilan," kata Kepala Kepolisian Resor Kota Padang AKBP Chairul Aziz, didampingi Kepala Satuan Reserse Narkoba Kompol Daeng Rahman, di Padang, Selasa.

Meskipun demikian, ia tidak ingin memberikan target perampungan berkas perkara yang menjerat lima nama mahasiswa perguruan tinggi di Kota Padang itu.

"Kami tidak memasang target, yang penting proses dilanjutkan dan berkasnya segera dirampungkan. Hingga akhirnya diserahkan ke penuntut umum untuk diteliti," katanya.

Kompol Daeng Rahman membeberkan, dalam proses pelengkapan berkas hingga itu pihaknya telah memeriksa lebih dari lima saksi, termasuk para tersangka.

Sementara untuk tersangka, katanya, saat ini masih ditahan sejak ditangkap penangkapan pada Selasa (24/5).

Ia mengatakan terdapat masa penahanan selama 40 hari sebelum dilakukan perpanjangan masa penahanan.

Kelima mahasiswa itu adalah adalah RF (21), RYF (27), TM (23), YH (24), dan AY (20). Sedangkan dua tersangka lainnya adalah RV (20), dan FK (19).

Kepala Unit Narkoba Polresta Padang, Iptu Herit Syah, mengatakan dalam lanjutan pemrosesan tersebut pihaknya perlu melakukan koordinasi dengan Satuan Resor Kriminal (Rekrim) Polresta Padang.

Hal itu dikarenakan tersangka AY (20), diduga juga terlibat dalam pelaku pemerkosaan seorang penyandang disabilitas tuna rungu wicara, di rumah kos Tunggul Hitam, Kecamatan Koto Tangah, daerah setempat.

Kasus itu berawal dari penangkapan yang dilakukan oleh Opsnal Satuan Reskrim Polresta Padang di rumah Kontrakan Jl. Angkasa Puri No. 17, RT 01, RW 01, Kelurahan Dadok Tunggul Hitam, Kecamatan Koto Tangah, sekitar pukul 00.15 WIB.

Pada penangkapan lokasi pertama itu polisi mengamankan tiga tersangka, yaitu RF, RV, dan AY. Dari tempat itu diamankan barang bukti sebanyak 2 paket kecil ganja kering dengan harga sekitar Rp150.000, 1 paket kecil ganja kering dicampur tembakau siap pakai, kertas papir, serta 1 bungkus plastik tembakau.

Setelah penangkapan di lokasi pertama tersebut kemudian dilakukan pengembangan oleh Satuan Resnarkoba ke rumah Kontrakan di Gang Muhajirin No. 17, Kelurahan Dadok Tunggul Hitam, Kecamatan Koto Tangah, sekitar pukul 00.30 WIB, yang dipimpin langsung oleh Kompol Daeng.

Pada tempat itu polisi akhirnya mengamankan empat tersangka lainnya, yaitu RYF, TM, YH, dan FK.

Selain mengamankan keempat tersangka polisi juga mengamankan barang bukti berupa 2 paket kecil ganja kering seharga Rp200.000, 6 batang tanaman ganja dalam polybag hitam, 30 batang tanaman ganja dalam wadah pot kayu, 20 batang tanaman ganja yg tumbuh di tanah belakang kontrakan, 1 buah cangkul, serta 1 timbangan plastik warna kuning. (*)