Warga Minta Pemerintah Pertegas Sanksi Buang Sampah

id Sampah, Buang, Sembarangan

Padang, (Antara Sumbar) - Sejumlah warga di Kota Padang, Sumatera Barat, meminta agar pemerintah daerah tersebut mempertegas sanksi membuang sampah di sembarang tempat yang dinilai masih lemah.

"Saat awal peluncuran sanksi denda bagi pembuang sampah sembarangan begitu menggema, saat ini seakan tidak terdengar lagi meski masih banyak yang melakukannya," kata salah satu warga, Syofyan di Padang, Selasa.

Dia menyebutkan pada tahun lalu saat regulasi muncul, banyak orang yang buang sampah sembarangan di jalan protokol seperti Khatib Sulaiman, Jenderal Sudirman, Veteran dikenai denda dan sanksi.

Akan tetapi seiring berjalannya waktu sanksi semacam itu seperti tidak ada lagi, bahkan pengawas juga tidak terlihat.

"Apa mungkin program berhenti atau ada sistem lain sehingga sedikit berubah metodenya," ujarnya.

Menurut dia sanksi semacam itu perlu ditegaskan kembali karena saat ini masih banyak warga buang sampah di sembarang tempat.

Meskipun demikian dia berharap sanksi tersebut bersifat membangun bagi pemerintah, seakan seperti pajak yang mengikat.

Atau memberikan sumbangsih untuk kebersihan dengan sanksi melakukan bakti sosial.

Warga lain, Syahrial di Banda Buek Padang, berpendapat penegasan sanksi sampah ini perlu dilakukan dengan tindakan.

Sebagai contoh banyaknya warga yang membuang sampah tidak ke kontainer namun asal lempar.

Dalam hal ini menurutnya perlu ada pengawas otomatis seperti kamera pemantau di setiap kontainer sampah yang ada di kota.

"Dengan begitu tidak perlu lagi membuat peringatan dalam bentuk tulusan yang sama sekali terlihat tidak digubris," ujarnya.

Sedangkan pengamat bidang lingkungan hidup Universitas Andalas, Ardinis Arbain menilai perlu ada perombakan dalam regulasi tentang sampah.

Dari perubahan ini nantinya bisa diusulkan beragam aturan yang disepakati oleh berbagai pihak.

Sementara itu Kepala Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota Padang, Afrizal Khaidir mengatakan kendala dalam hal pembuangan sampah dan regulasinya yakni pada dana.

Menurut dia dengan jumlah sampah saat ini, kontainer tidak mencukupi untuk menampung semua sampah warga.

Selain itu kendala lain yakni sulitnya memberikan kesadaran kepada masyarakat tentang aturan pembuangan sampah.

Meskipun demikian pihaknya akan selalu berusaha meningkatkan kinerja dalam pengelolaan sampah kota tersebut. (*)