Jakarta, (Antara Sumbar) - KPK tidak menemukan tindak pidana korupsi dalam pembelian lahan RS Sumber Waras di Jakarta seluas 3,64 hektare.
"Jadi penyidik kami tidak menemukan perbuatan melawan hukumnya. Karena itu jalan satu-satunyanya kita lebih baik mengundang BPK untuk bertemu dengan penyidik kami. Dari situ berarti kan sudah selesai, perbuatan melawan hukumnya selesai," kata Ketua KPK Agus Rahardjo di sela-sela rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi III DPR di Jakarta, Selasa.
Dalam penyelidikan Sumber Waras itu, KPK sudah meminta keterangan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama pada 12 April 2016 lalu.
Menurut Agus, kesimpulan itu berasal dari penelusuran penyelidik KPK.
"Kalau sudah (tingkat) penyidikan, KPK tidak boleh memberhentikan, ini kan masih di penyelidikan. Karena mereka (penyelidik) tidak menemukan, jadi itu bukan suara pimpinan lho, itu suara dari bawah," tambah Agus.
Berbeda
Hal ini tentu berbeda dengan pendapat BPK dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan DKI Jakarta 2014 yang menyatakan pembelian tanah itu berindikasi merugikan keuangan daerah hingga Rp191,3 miliar karena harga pembelian pemprov DKI terlalu mahal.
"Ternyata dari pendapat banyak ahli, ada selisih tapi tidak sebesar itu. Banyak ahli ada yang berpendapat di mana-mana harga NJOP (Nilai Jual Objek Pajak) adalah harga yang bagus. Oleh karena itu jalan satu-satunya kita temukan antara penyidik kita dan BPK," jelas Agus.
Pertemuan itu rencananya akan dilangsungkan dalam dua pekan ke depan sebelum Lebaran.
BPK mengacu pada harga pembelian PT Ciputra Karya Utama (CKU) kepada Yayasan Kesehatan Sumber Waras (YKSW) tahun 2013 sebesar Rp564,3 miliar. CKU kemudian membatalkan pembelian lahan itu karena peruntukan tanah tidak bisa diubah untuk kepentingan komersial.
Dalam LHP, antara lain BPK merekomendasikan agar pemprov menagih tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan Yayasan Kesehatan Sumber Waras (YKSW) selama 10 tahun sejak 1994-2014 senilai lebih dari Rp3 miliar.
Selain itu, BPK juga merekomendasikan Basuki agar memberikan sanksi kepada Tim Pembelian Tanah yang dinilai tidak cermat dan tidak teliti memeriksa lokasi tanah berdasarkan Zona Nilai Tanah.
Sampai saat ini laporan korupsi RS Sumber Waras masih dalam tahap penyelidikan dengan memanggil lebih dari 33 orang untuk dilakukan permintaan keterangan.
Ahok menilai bahwa pemprov DKI Jakarta membeli lahan di Jalan Kyai Tapa 1 Grogol Jakarta Barat itu karena Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) pada 2014 adalah sebesar Rp20,7 juta per meter persegi, sehingga pemprov DKI Jakarta diuntungkan karena pemilik lahan menjual dengan harga NJOP sehingga total harganya Rp755,6 miliar sedangkan pada harga pasar, nilainya lebih tinggi. (*)
Berita Terkait
PLN Dukung Sinergi Kementerian BUMN dan TNI, maksimalkan sumber daya hingga pengamanan aset
Rabu, 27 Maret 2024 11:51 Wib
Pakar sarankan pemanfaatan sumber daya alam Sumbar tiru Jepang
Senin, 22 Januari 2024 15:13 Wib
TNI buatkan sumur bor bagi masyarakat Tanah Datar kesulitan air bersih
Jumat, 19 Januari 2024 4:53 Wib
TKN: Prabowo-Gibran fokus pengembangan sumber daya manusia
Rabu, 20 Desember 2023 20:56 Wib
Pertamina EP temukan sumber migas baru di Kabupaten Bekasi
Rabu, 20 Desember 2023 12:05 Wib
Bapanas optimalkan millet sebagai sumber alternatif pangan potensial
Kamis, 23 November 2023 15:34 Wib
Pemanfaatan Mineral Blok Sebagai Sumber Mineral di Kelompok Tani Harapan Makmur Lubuk Minturun Kota Padang
Jumat, 3 November 2023 7:44 Wib
Gubernur: Pembangunan Jalan Layang Sitinjau Lauik mulai 19 Desember
Kamis, 26 Oktober 2023 15:24 Wib