Pemprov: Tidak Ada Perda Syariah Dibatalkan Pusat

id perdasyariah,dibatalkan

Padang, (Antara Sumbar) - Pemerintah Provinsi Sumatera Barat memastikan tidak ada peraturan daerah (perda) syariah atau yang dinilai intoleran telah dibatalkan oleh pemerintah pusat.

"Kami sudah konfirmasi. Tidak ada," ujar Kepala Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Sumbar Enifita Djinis, saat dihubungi dari Padang, Minggu.

Menurutnya, satu-satunya perda yang dibatalkan dari Sumbar adalah Perda Provinsi Nomor 6 Tahun 2013 tetang Sumber Daya Air.

"Pembatalan itu terkait dengan UU tentang Sumber Daya Air yang dibatalkan Mahkamah Konstitusi," kata dia lagi.

Namun, ia mengakui, ada kemungkinan jumlah perda yang akan dibatalkan itu bertambah, terutama terkait penarikan kewenangan kabupaten dan kota ke provinsi sesuai UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Ia menjelaskan, proses pembatalan sebuah perda sebenarnya tidak mudah, karena dalam pembuatan produk hukum tersebut, sudah melalui proses yang diatur dalam UU Nomor 12 Tahun 2011, serta sudah melalui konsultasi dengan Kemendagri dan kementerian terkait.

"Sementara, untuk perda di kabupaten dan kota, sudah melalui proses kajian dan pembahasan tim provinsi yang terdiri dari SKPD terkait serta melibatkan Kanwil Kemenkumham," ujarnya lagi.

Penegasan Kepala Biro Hukum tersebut sekaligus menjawab polemik yang beredar di tengah masyarakat bahwa ada sejumlah perda syariah yang dinilai intoleran oleh pemerintah pusat dan telah dibatalkan oleh Kemendagri.

Sebelumnya, disebutkan ada dua perda intoleran dari Sumbar yang termasuk 3.143 perda yang telah dibatalkan Kementerian Dalam Negeri.

Hal itu mendapat kecaman dari berbagai pihak. Bahkan, ada yang berniat menggelar aksi unjuk rasa menolak pembatalan itu.*