Mendagri Sebaiknya Berikan Petunjuk Sebelum Penetapan Perda

id Solok Selatan

Padang Aro, (Antara Sumbar) - Bupati Kabupaten Solok Selatan, Sumatera Barat, Muzni Zakaria berpendapat Menteri Dalam Negeri (Mendagri) sebaiknya memberikan petunjuk tertulis kepada daerah saat melakukan konsultasi sebelum penetapan Peraturan Daerah (Perda).

"Dengan adanya petunjuk tertulis dari Mendagri maka tidak ada pembatalan Perda yang sudah disahkan oleh daerah," kata Muzni di Padang Aro, Jumat.

Selain itu katanya, dengan adanya petunjuk tertulis ini juga bisa menghemat biaya daerah, karena bila tidak sesuai dengan aturan yang lebih tinggi maka tidak akan disahkan.

Menurut dia, kelebihan lain dengan adanya petunjuk tertulis yaitu perda yang sedang digarap oleh pemerintah daerah bisa lebih baik lagi dan setelah disahkan hasilnya maksimal.

Ia mengatakan, perda di Solok Selatan yang dibatalkan oleh mendagri akan dievaluasi sesuai petunjuk yang diberikan.

Mendagri katanya, harus memiliki strategi jitu untuk melakukan evaluasi terhadap perda yang sudah ditetapkan maupun yang sedang digarap oleh daerah.

Sebanyak 59 peraturan daerah (perda) dan satu peraturan bupati (perbub) di Provinsi Sumatera Barat dibatalkan oleh Kementerian Dalam Negeri, sebagian besar terkait perizinan, retribusi dan pengelolaan sumber daya alam.

Berdasarkan jumlah, perda yang dibatalkan itu masing-masing Provinsi Sumbar tujuh perda, Agam (8), Dharmasraya (3), Pasaman (3), Pasaman Barat (8), Pessel (4), Sijunjung (2), Solok Selatan (3), Tanah Datar (5), Bukittinggi (4), Padang (2), Pariman (2), Payakumbuh (4), Sawahlunto (9) dan Solok tiga perda.

Pertemuan dengan Dirjen Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri akan dilakukan pada Kamis (23/6) di Kementerian Dalam Negeri. Dari pertemuan itu akan dapat dipastikan mana perda yang akan dibatalkan atau direvisi saja.

Untuk Solok Selatan Perda yang dibatalkan yaitu :

1. Perda nomor 8 tahun 2009 tentang pengelolaan barang milik daerah.

2. Perda nomor 2 tahun 2009 tentang pengelolaan panas bumi.

3. Perda nomor 7 tahun 2009 tentang pengelolaan irigasi partisipatif. (*)