Solidaritas Perempuan Minta Perda Diskriminatif Dihapuskan

id LSM Perempuan

Jakarta, (Antara Sumbar) - Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Solidaritas Perempuan meminta Kementerian Dalam Negeri (Kemdagri) meninjau kembali dan membatalkan sejumlah Peraturan Daerah (Perda) yang mendiskriminasi perempuan.

Ketua Badan Eksekutif Nasional Solidaritas Perempuan Puspa Dewy di Jakarta, Sabtu, mengatakan upaya telah dilakukan perempuan untuk mendorong pemerintah meninjau kembali dan membatalkan sejumlah kebijakan daerah yang mendiskriminasi perempuan.

"Sayangnya, hanya satu Perda Diskriminatif yang dibatalkan Kemdagri. Padahal, hingga tahun 2015 tercatat sebanyak 389 perda diskriminatif yang tersebar di banyak wilayah di Indonesia," katanya.

Selasa (21/6), Kementerian Dalam Negeri mempublikasikan 3.143 Peraturan Daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri yang telah dibatalkan. Daftar tersebut memupuskan harapan Perempuan yang terdiskriminasi akibat ratusan kebijakan daerah yang menyasar tubuh, ekspresi, dan ruang gerak perempuan.

Menurut dia, pemerintah lebih memperhatikan kepentingan para investor dari pada hak dasar perempuan untuk tidak didiskriminasi dan dilindungi dari kekerasan.

Hasil investigasi Solidaritas Perempuan bersama perempuan akar rumput di Aceh dan Makassar menemukan bahwa keberadaan beberapa peraturan yang menyasar tubuh, ekspresi, dan ruang gerak perempuan turut berkontribusi pada menguatnya diskriminasi dan kekerasan terhadap perempuan.

Ia mencontohkan hal yang memberatkan dari Qanun Jinayat yang diterapkan di Aceh yakni empat pasal yang salah satunya pasal terkait dengan perkosaan, dimana korban perkosaan justru dibebankan dengan menyediakan alat bukti.

Terlebih, lanjutnya, korban perkosaan juga mengalami dampak psikologis dan trauma yang mengakibatkan sulitnya penyediaan alat bukti dan saksi. Sementara pelaku perkosaan dapat terbebas dari hukuman hanya dengan sumpah.

Hal ini, menurut dia, akan berpotensi mereviktimisasi korban perkosaan.

Selain di Aceh, ia mengatakan Makassar juga memiliki Peraturan Desa Nomor 5 Tahun 2006 tentang Hukum Cambuk di desa Padang, Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan. Pada pasal I misalnya definisi zina yang digunakan menafikan perkosaan maupun kekerasan seksual yang dialami oleh perempuan sehingga korban kekerasan seksual justru dapat terkena hukum cambuk.

Menurut dia, Solidaritas Perempuan bersama perempuan akar rumput telah melakukan berbagai upaya untuk mendorong pemerintah meninjau kembali dan membatalkan berbagai kebijakan yang diskriminatif terhadap perempuan, dan melanggar ketentuan perundang-undangan di atasnya.

Mulai dari dialog dengan Kemdagri, Kemkumham, KPPPA, Kementerian Agama hingga Judicial Review ke Mahkamah Agung. Bahkan di dalam dialog, Kementerian Dalam Negeri menyatakan komitmennya untuk menangani bahkan membatalkan Perda diskriminatif.