Bupati Keluarkan SE Pengawasan Media Promosi

id BUpati

Batusangkar, (Antara Sumbar) - Bupati Tanah Datar, Sumatera Barat, Irdinansyah Tarmizi mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 487/994/Humas-2016 tentang pengawasan dan penertiban media promosi produk barang dan jasa.

Surat edaran ini menindaklanjuti kesepakatan yang dihasilkan pada rapat koordinasi bupati dan walikota se-Sumbar dimana menyepakati Sumbar sebagai destinasi pariwisata halal, katanya di Batusangkar, Sabtu.

Ia menyebut terkait dengan materi promosi yang dipakai untuk memasarkan produk barang dan jasa yang dimuat pada media promosi publik seperti baliho, spanduk, dan media elektronik, maka harus memperhatikan beberapa hal, diantaranya menggunakan gambar yang sopan sesuai norma dan etika masyarakat Minangkabau.

Kemudian, tidak menggunakan gambar yang mempertontonkan aksi kekerasan, mengandung unsur suku, agama, ras, dan antar golongan (SARA), serta tidak diskriminasi.

Pemerintah daerah terus melakukan pengawasan secara rutin serta pencegahan terhadap pelanggaran dan pengenaan sanksi terhadap penyimpangan yang dilakukan dalam penggunaan media promosi di ruang publik, katanya.

Ia menyebutkan pemerintah daerah akan mengembangkan konsep wisata halal di Tanah Datar karena pasarnya cukup potensial.

Ia menjelaskan wisata halal itu berkaitan dengan konsep universal seperti menyajikan makanan yang sehat, akomodasi yang bersih, dan kebaikan untuk manusia sehingga diterima semua kalangan.

Sementara Kepala Bagian Humas Setdakab Tanah Datar, Adriyanti Rustam mengatakan untuk menerapkan wisata halal tidak ada hambatan yang terlalu besar di daerah ini hanya ada kendala administrasi saja.

Para pelaku wisata harus mengikuti prosedur administrasi, misal kalau ada yang menyediakan ayam harus memastikan disembelih dengan cara yang halal dalam Islam atau rumah potong yang bersertifikat halal, lanjut dia.