DPRD Tanah Datar Terima Nota Penjelasan Tiga Ranperda

id DPRD, Tanah Datar, Nota, Penjelasan

Batusangkar, (Antara Sumbar) - DPRD Kabupaten Tanah Datar, Sumatera Barat, menerima nota penjelasan tiga rancangan peraturan daerah (Ranperda) dari Bupati Tanah Datar, Irdinansyah Tarmizi dalam sidang paripurna dewan, di Pagaruyung, Senin.

Tiga Ranperda yang diterima Pimpinan Sidang Paripurna, Irman itu adalah Ranperda tentang Pemilihan Wali Nagari, Izin Usaha Perdagangan, dan Laporan Pertanggungjawaban (LPj) APBD 2015.

Bupati menyampaikan Ranperda tentang pemilihan wali nagari (Pilwanag) ini dibuat sebagai landasan hukum dan pedoman dalam pelaksanaan Pilwanag yang dilakukan secara serentak di Tanah Datar.

"Pilwanag digelar untuk mewujudkan kedaulatan rakyat guna menghasilkan pemerintahan nagari yang demokratis berdasarkan Pancasila dan UUD 1945," katanya.

Ia menjelaskan materi muatan yang diatur dalam Ranperda Pilwanag ini antara lain dilakukan secara serentak, pembentukan panitia pemilihan, tahapan dan jadwal pemilihan, persyaratan calon, dan anggaran pemilihan.

Sementara Ranperda tentang izin usaha perdagangan, ia menyampaikan penyusunan Ranperda ini dilatarbelakangi berkembangnya usaha perdagangan di Tanah Datar sehingga perlu diciptakan iklim usaha yang sehat dan kondusif guna mendorong peningkatan investasi.

"Untuk mendapatkan kepastian hukum dalam berusaha, perlindungan dan kemudahan akses permodalan maka diperlukan Perda izin usaha perdagangan," sebut Irdinansyah.

Selain itu, Ranperda ini untuk memberikan kemudahan, keseragaman dan ketertiban serta kepastian hukum sehingga dapat meningkatkan pelayanan publik oleh SKPD yang bertanggung jawab di bidang perdagangan.

Sedangkan Ranperda tentang LPj APBD tahun 2015, ia mengatakan Ranperda ini merupakan amanat Permendagri Nomor 21 tahun 2011 dimana kepala daerah menyampaikan LPj paling lambat enam bulan setelah tahun anggaran berakhir.

"Laporan keuangan yang disampaikan kepada DPRD merupakan laporan yang sudah diperiksa oleh BPK RI, dimana sudah dilakukan pada 29 Maret sampai 5 Mei 2016," ujarnya.

Dalam LPj APBD Tanah Datar 2015 dijelaskan realisasi pendapatan asli daerah sebesar Rp112,072 miliar dari target sebesar Rp104,674 miliar, pendapatan transfer sebesar Rp1,023 triliun dari target sebesar Rp1,018 triliun, dan pendapatan lain-lain yang sah sebesar Rp16,435 miliar dari target sebesar Rp16,507 miliar.

Sidang Paripurna dewan ini dihadiri Wakil Ketua DPRD Saidani, 28 anggota dewan, Sekwan Imran, Sekda Hardiman, para asisten, kepala dinas, badan, kantor, camat dan wali nagari se-Tanah Datar.

Pembahasan tiga Ranperda ini akan dilanjutkan dengan pemandangan umum dari sembilan fraksi yang ada di DPRD pada Rabu (29/6) dan setelah itu tanggapan atau jawaban bupati atas pemandangan umum fraksi pada Kamis (14/7) serta terakhir penyampaian pendapat masing-masing fraksi sekaligus penandatangan persetujuan bersama terhadap lima Ranperda tersebut yang jadwalnya ditentukan kemudian. (*)