Padang, (Antara Sumbar) - Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Women Crisis Center (WCC) Nurani Perempuan, Sumatera Barat, mengimbau agar isteri tidak memendam sendiri tindakan penganiayaan yang dialami dalam lingkungan rumah tangga.
"Ketika mendapatkan perlakuan keras dari suami, isteri jangan memendam terus menerus. Karena jika demikian kejadian itu akan terus berulang, dan mungkin dengan kadar kekerasan yang lebih berat," kata Koordinator Divisi Bagian Layanan Nurani Peremuan, Rahmi Meri Yenti di Padang, Selasa.
Terus meningkatnya kadar kekerasan yang terus dibiarkan tersebut, katanya, dikhawatirkan akan berujung pada tindakan pembunuhan. Sehingga berbagi cerita terhadap kekerasan yang dialami dalam lingkup rumah tangga diperlukan.
Ia menyebutkan, berbagi cerita tersebut dapat dilakukan kepada lembaga layanan seperti Nurani Perempuan, atau kepada pihak yang dinilai bisa mencari solusi terhadap permasalahan yang ada.
Sebelumnya, dari empat kasus pembunuhan yang terjadi di Sumatera Barat selama Juni 2016, sebanyak tiga kasus terjadi di lingkungan rumah tangga, dengan korban perempuan.
Kejadian terakhir terjadi di Cimpu, Kenagarian Surantiah, Kecamatan Sutera, Kabupaten Pesisir Selatan, pada Senin (27/6). Seorang suami tega menghabisi nyawa isteri serta ibu mertuanya, yang mengalami luka bacok pada bagian leher.
Sementara pada 12 Juni 2016, seorang suami juga tega membunuh sang isteri serta neneknya, di Nagari Gurun Panjang Selatan, Kecamatan Bayang, Pesisir Selatan.
Satu kasus lainnya terjadi pada 24 Juni 2016, di Kecamatan Tilatang Kamang, Kabupaten Agam. Dimana seorang anak yang diduga mengalami gangguan jiwa, menghabisi nyawa sang ibu kandung menggunakan pisau.
"Kekerasan terhadap perempuan juga terjadi karena ketimpangan relasi kuasa antara laki-laki dan perempuan dalam rumah tangga. Seperti isteri yang bergantung pada suami, sehingga walaupun mendapatkan perlakuan kasar, memilih tetap bertahan demi anak-anak dan ekonomi," katanya.
Selain itu pemerintah juga diminta untuk mengimplementasikan Undang-undang Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), secara maksimal.
"Dengan penerapan secara maksimal diharapkan segala bentuk kekerasan tidak terjadi lagi di lingkungan rumah tangga. Termasuk kasus pembunuhan," ujarnya. (*)
Berita Terkait
Kepala Pengadilan Tinggi Padang resmikan lapangan badminton Pengadilan Negeri Batusangkar
Jumat, 26 April 2024 19:36 Wib
Kemenkeu catat penerimaan pajak di Sumbar capai Rp1,19 triliun
Jumat, 26 April 2024 19:34 Wib
Pemkot Padang perkuat fase prabencana untuk minimalisasi korban
Jumat, 26 April 2024 19:34 Wib
BPJS Kesehatan targetkan Sumbar predikat UHC pada 2024
Jumat, 26 April 2024 19:34 Wib
Pemkot Pariaman peroleh PAD Rp350 juta melalui Piaman Barayo
Jumat, 26 April 2024 17:12 Wib
Pemkab Agam lakukan berbagai terobosan optimalkan PAD
Jumat, 26 April 2024 15:41 Wib
Bawaslu Pasaman Barat evaluasi panwaslu kecamatan "existing" untuk Pilkada
Jumat, 26 April 2024 15:23 Wib
Polres Agam tangkap pelaku diduga cabuli anak tirinya
Jumat, 26 April 2024 15:13 Wib