Menteri Kelautan Izinkan Nelayan Bagan Sumbar Melaut

id Yosmeri

Menteri Kelautan Izinkan Nelayan Bagan Sumbar Melaut

Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Sumbar, Yosmeri. (Antara)

Padang, (Antara Sumbar) - Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti mengeluarkan surat edaran sebagai dasar hukum bagi nelayan bagan di Sumatera Barat untuk kembali bisa melaut dan tidak terikat lagi dengan Permen KP Nomor 02/MEN/2011.

"SE Nomor 362/MEN-KP/VI/2016 tentang Operasi Alat Penangkapan Ikan Bagan Berperahu oleh Kapal Penangkap Ikan Berukuran Lebih Besar dari 30 GT di Provinsi Sumbar itu, ditandatangani Menteri Kelautan dan Perikanan pada 27 Juni 2016. Artinya sekarang nelayan bagan tidak perlu cemas akan ditangkap jika melaut," kata Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Sumbar, Yosmeri, di Padang, Rabu.

Menurutnya, SE itu memberikan pengecualian bagi nelayan bagan di atas 30 GT di Sumbar yang tidak lagi diikat oleh Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 02/MEN/2011 tentang Jalur Penangkapan Ikan dan Penempatan Alat Penangkapan Ikandan Alat Bantu Penangkapan Ikan di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia.

Peraturan itu terakhir diubah dengan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 42/PERMEN-KP/2014 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 02/MEN/2011.

"Dasar hukum ini bisa menjadi pegangan oleh aparat hukum yang berwenang di laut untuk tidak lagi melakukan penangkapan pada nelayan berdasarkan Permen KP Nomor 02/MEN/2011," ujar dia lagi.

Menurut Yosmeri, baru 250 bagan di atas 30 GT di Sumbar yang diizinkan melaut.

Bagan itu datanya telah disampaikan melalui surat Gubernur Sumbar Nomor 523/114-DKP.2/V/2016 pada Kementerian Kelautan dan Perikanan beberapa waktu lalu.

Namun, nelayan bagan yang lain tidak perlu cemas, karena izin penangkapan ikan untuk bagan itu tidak lagi harus ke pusat, cukup ke Dinas Kelautan dan Perikanan Sumbar.

Menurutnya, ada beberapa hal yang perlu diingat oleh nelayan bagan Sumbar, yaitu SE tersebut hanya berlaku hingga 31 Desember 2016 dan nanti akan ada peraturan baru.

Kemudian, katanya lagi, wilayah penangkapan ikan itu tidak boleh keluar dari wilayah pengelolaan perikanan Sumbar, serta hasil tangkapan harus didaratkan dan tercatat di pelabuhan pangkalan seperti tercantum dalam surat izin penangkapan ikan (SIPI).

SE itu menjadi angin segar bagi nelayan bagan Sumbar yang telah lebih dari enam bulan tidak bisa melaut, karena takut akan ditangkap aparat hukum yang berwenang.

Salah seorang tokoh nelayan Sumbar Azwardi saat mendatangi kantor gubernur Sumbar dan DPRD setempat, dengan 2.000 orang nelayan bagan beberapa waktu lalu mengatakan, Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan memaksa mereka untuk tidak melaut.

Nelayan yang nekat melaut karena tidak memiliki mata pencarian lain, akhirnya ditangkap aparat berwenang.

Mereka menginginkan hak mereka sebagai nelayan untuk melaut dikembalikan dan teman-teman mereka serta bagannya yang tertangkap segera dilepaskan.

Tuntutan nelayan itu direspons positif oleh gubernur dan wakil gubernur Sumbar dengan membawa persoalan tersebut dalam pertemuan dengan Kemenko Kemaritiman, Kementerian Kelautan dan Perikanan serta Kementerian Perhubungan di Jakarta.

Dalam pertemuan di Jakarta, Kamis(16/6) itu, sebenarnya telah disepakati penundaan atau pengecualian bagi nelayan Sumbar dalam pelaksanaan Permen KKP tentang Jalur Penangkapan Ikan dan Penempatan Alat Penangkapan Ikan dan Alat Bantu Penangkapan Ikan di Wilayah Pengelolaan Perikanan RI.

Namun, karena SE belum kunjung keluar, aparat hukum di Sumbar tidak bisa melaksanakan kesepakatan itu, karena tidak ada dasar hukum tertulis.

Akibatnya, sebagian nelayan tetap tidak bisa melaut karena persoalan yang sama, takut ditangkap aparat.

SE Nomor 362/MEN-KP/VI/2016 tentang Operasi Alat Penangkapan Ikan Bagan Berperahu oleh Kapal Penangkap Ikan Berukuran Lebih Besar Dari 30 GT di Provinsi Sumbar itu ditandatangani Menteri Kelautan pada 27 Juni 2016 menyelesaikan semua persoalan tersebut.

Meski telah mendapat izin, Gubernur Sumbar Irwan Prayitno meminta agar nelayan dalam menangkap ikan, ikut menjaga kelestarian lingkungan hidup.

"Kita telah diberikan pengecualian di Sumbar, jangan sampai kelestarian lingkungan hidup rusak karena itu. Mari kita sama-sama menjaga," ujarnya pula. (*)