Kejari Terima Laporan Dugaan Korupsi Anggota DPRD-Padang

id korupsi, DPRD, Padang, Kejari

Kejari Terima Laporan Dugaan Korupsi Anggota DPRD-Padang

Ilustrasi. (FOTO ANTARA News/Ferly)

Padang, (Antara Sumbar) - Pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang, Sumatera Barat, menerima laporan dugaan korupsi dana aspirasi sebesar Rp200 juta, yang dilakukan salah seorang anggota dewan dari ABPD daerah setempat tahun 2016.

"Memang benar ada masyarakat yang melaporkan kasus itu pada hari ini, dan telah kami terima. Laporan tersebut akan diproses lebih lanjut," kata Kepala Seksi Intelijen Basril G, di Padang, Rabu.

Ia menjelaskan laporan yang diterima oleh pihak kejaksaan itu selanjutnya akan diverifikasi, sebelum dilanjutkan ke tahap penyelidikan dan penyidikan.

Laporan tersebut membawa nama Ketua Fraksi anggota DPRD Kota Padang Elly Thrisyanti, yang diduga telah menyalahgunakan wewenang selaku anggota dewan.

Dimana ia disebutkan telah menyalahgunakan APBD Padang sebesar Rp 200 juta dengan cara mengucurkan dana ke Yayasan Rauddhatur Royyan, yang diketuai oleh sang suami.

Sehingga dinilai telah menggunakan dan memanfaatkan kedudukan untuk mendapatkan anggaran APBD Padang tahun 2016. Dalam laporan disebutkan pengusulan dana dilakukan dengan cara memasukkan proposal bantuan dana hibah guna pembangunan ruang kelas.

ET dalam laporan disebutkan telah menyalahi pasal 3 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Berbunyi seseorang yang menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada jabatan atau kedudukan, yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.

Ancaman pidana pada pasal tersebut adalah pidana penjara seumur hidup, pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun, dan paling lama 20 (dua puluh) tahun. Serta pidana denda paling sedikit Rp50 juta rupiah, paling banyak Rp1 miliar.

Selain melanggar undang-undang, disinyalir juga terindikasi pelanggaran kode etik, sesuai peraturan DPRD Padang nomor 02 tahun 2015 tentang Kode Etik.

Sementara pada tempat terpisah Elly Trishna, ketika dikonfirmasi tidak ingin terlalu mengomentari laporan yang diterima Kejari Padang itu. Karena ia menilai hal tersebut adalah hak masyarakat.

Hanya saja ia membantah laporan yang menyebutkan bahwa dirinya menggunakan dana aspirasi untuk yayasan yang ketuai oleh suaminya itu.

"Tidak benar bahwa dana untuk yayasan diambil dari dana aspirasi saya. Proses dan mekanisme dilakukan dana untuk yayasan dilakukan melalui prosedur yang benar, yaitu melalui dinas pendidikan, hingga akhirnya dicairkan oleh Dinas Pendapatan dan Keuangan Daerah (DPKD) Padang," jelasnya.

Sedangkan untuk dana aspirasi, Elly menyebutkan digunakannya sesuai dengan peruntukkan. Seperti membangun jalan, dan lainnya. (*)