Sengketa Laut China Selatan Diputuskan 12 Juli di Belanda

id Sengketa Laut China Selatan

Amsterdam, (Antara Sumbar) - Pengadilan arbitrase di Belanda, yang menengahi sengketa antara China dan Filipina terkait Laut China Selatan, akan mengeluarkan keputusan pada 12 Juli, kata suatu pernyataan, Rabu.

Filipina telah meminta pengadilan agar mengeluarkan ketentuan soal kasus tersebut. Persengketaan itu sendiri telah menempatkan China berhadapan dengan sejumlah negara Asia Tenggara karena klaim yang tumpang tindih.

Perselisihan telah meningkatkan ketegangan di kawasan dan menyulut kekhawatiran akan kemungkinan timbulnya konfrontasi militer.

China tidak ikut serta dalam pemeriksaan perkara tersebut dan menolak kekuatan hukum pengadilan arbitrase sengketa Laut China Selatan dengan Filipina.

China belum memberikan tanggapan. Namun kantor berita Xinhua, melalui laporan singkatnya soal pengumuman tersebut, mengatakan pengadilan di Belanda itu "menyalahgunakan hukum" yang "secara luas diperdebatkan."

Laut China Selatan membentang seluas 3,5 juta kilometer persegi dan memiliki sumber daya alam melimpah.

Kawasan perairan, yang dikelilingi dengan perbatasan China, Filipina, Vietnam, Malaysia, Brunei, Singapura dan Indonesia itu menjadi jalur perkapalan untuk perdagangan internasional.

Manila mempertengkarkan klaim bersejarah China atas 90 persen wilayah maritim Laut China Selatan. Di wilayah itu, bertebaran ratusan pulau dan karang yang disengketakan, juga terdapat daerah pencarian ikan yang luas serta cadangan minyak dan gas yang kaya.

Filipina berargumentasi bahwa klaim China melanggar Konvensi Perserikatan Bangsa-bangsa menyangkut Hukum Laut serta membatasi hak-hak Filipina untuk mengeksploitasi sumber daya alam dan melakukan pencarian ikan di dalam kerangka zona ekonomi eksklusif miliknya. (*)