Polres Pariaman Tangkap Pegawai Lapas Karan Aur

id Polres Pariaman

Pariaman, (Antara Sumbar) - Kepolisian Resor Kota Pariaman, Sumatera Barat, menangkap SS, oknum pegawai Lembaga Pemasyarakatan Kelas II-B Karan Aur Pariaman yang diduga menjual narkoba di dalam lapas.

Kapolres Pariaman, AKBP. Riko Junaldy di Pariaman, Kamis, mengatakan bahwa oknum pegawai lapas tersebut ditangkap pada Rabu (29/6) sekitar pukul 17.30 WIB, tidak jauh dari lokasi lapas.

"Pelaku merupakan salah satu target pihak kepolisian. Dia sudah lama dicurigai gerak-geriknya dalam menjalankan bisnis haram tersebut," kata dia.

Saat penggeledahan dan penangkapan, dari SS polisi tidak menemukan barang bukti (BB) berupa sabu-sabu, kecuali uang tunai sebanyak Rp5 juta yang diduga hasil penjualan barang haram tersebut.

Di lapangan saat, saat pengembangan kasus, SS sudah mengakui kepada pihak kepolisian membawa narkoba jenis sabu-sabu yang dibungkus dalam plastik hitam.

Namun saat pihak kepolisian melakukan penangkapan, ia langsung membuang narkoba tersebut di sekitar Jembatan Karan Aur untuk menghilangkan barang bukti.

Kepolisian sudah menggeledah rumah SS dan belum menemukan bukti lainnya. Urine SS akan diperiksae.

Kapolres membenarkan, dari pengakuan SSu kepada polisi, selain ke luar lapas, barang haram tersebut juga dijual kepada para narapidana di dalam Lapas Karan Aur.

"Pengakuannya memang akan dijual kepada warga binaan di dalam lapas, oleh karena itu kasus tersebut akan kita usut sampai tuntas," tegasnya.

Terkait koordinasi dengan pihak lapas setempat, Kapolres membenarkan sudah melakukannya dan Kepala Lapas setempat sangat mendukung upaya pemberantasan narkoba secara bersama.

Kapolres juga mengimbau masyarakat dan instansi pemerintah agar menjauhi dan tidak menyalahgunakan narkotika jenis apa pun karena dapat merusak segala aspek kehidupan. (*)