Gubernur Sumbar Siap Dipanggil KPK Terkait Kasus Kadisprasjaltarkim

id Irwan Prayitno

Gubernur Sumbar Siap Dipanggil KPK Terkait Kasus Kadisprasjaltarkim

Irwan Prayitno (Antara)

Padang, (Antara Sumbar) - Gubernur Sumatera Barat, Irwan Prayitno siap dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus suap yang menimpa Kepala Dinas Prasarana Jalan Tata Ruang dan Pemukiman (Prasjaltarkim) daerah itu, Suprapto.

"Sebagai warga negara yang baik, kita harus taat hukum. Kalau KPK membutuhkan keterangan, saya siap," tegasnya di Hotel Mercure Padang, usai menghadiri Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Bank Nagari (BPD), Kamis.

Meski demikian, ia mengaku hingga saat ini belum mendapatkan panggilan KPK.

Terkait pembangunan 12 ruas jalan yang disebut-sebut menjadi awal kasus penyuapan itu, Irwan tidak ingin berkomentar.

"Kalau itu saya no coment. Nanti ikuti saja proses hukumnya di KPK," kata dia.

Sementara itu, untuk Suprapto, Irwan mengatakan, Pemerintah Provinsi Sumbar akan menyiapkan bantuan hukum untuk mendampingi selama proses berlangsung.

"Yang bersangkutan adalah ASN Sumbar, karena itu kita akan tetap berikan bantuan hukum," ujarnya.

Sebelumnya KPK telah menetapkan lima tersangka kasus dugaan pemulusan rencana 12 proyek ruas jalan di Sumatera Barat senilai Rp300 miliar di Sumbar agar dibiayai lewat Anggaran Pendapatan Belanja Negara Perubahan (APBN-P).

Lima orang itu masing-masing, Anggota Komisi III dan Banggar DPR RI Fraksi Demokrat I Putu Sudiartana, Noviyanti selaku staf I Putu, Suhemi sebagai perantara, Kadisprasjaltarkim Sumbar Suprapto, dan pengusaha konstruksi di Sumatera Barat Yogan Askan.

KPK menetapkan I Putu Sudiartana dan Noviyanti sebagai penerima suap, sedangkan Suprapto dan Yogan Askan sebagai penyuap.

Penetapan tersangka ini merupakan hasil operasi tangkap tangan yang dilakukan tim KPK pada Selasa (2/6) malam di tempat terpisah. Putu dan Novianti dibekuk tim KPK di Jakarta, Suprapto dan Yogan diringkus di Padang, dan Suhemi ditangkap di Tebing Tinggi.

Dalam operasi tangkap tangan itu, KPK mengamankan uang 40 ribu dollar Singapura dari tangan I putu Sudiartana. Selain itu juga menemukan bukti transfer uang senilai Rp500 Juta. (*)