Gubernur Tetapkan Plt Gantikan Pejabat Tersangka KPK

id Irwan Prayitno

Gubernur Tetapkan Plt Gantikan Pejabat Tersangka KPK

Gubernur Sumbar, Irwan Prayitno. (Antara)

Padang (Antara Sumbar) - Pemerintah Provinsi Sumatera Barat bergerak cepat merespon penetapan Kepala Dinas Prasarana Jalan Tata Ruang dan Permukiman setempat, Suprapto sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan menunjuk pelaksana tugas (Plt)

"Tidak boleh ada kekosongan pimpinan di SKPD tersebut, karena bisa menyebabkan pelayanan terganggu. Kita telah tunjuk pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Prasjaltarkim menggantikan Suprapto, yaitu Ridha S Putra," kata Gubernur Sumbar Irwan Prayitno di Padang, Kamis.

Menurutnya, Plt itu nanti, akan menjalankan semua tugas dan kewenangan kepala dinas.

"Intinya, SKPD tetap harus berjalan sebagaimana mestinya. Pelayanan publik tidak boleh terganggu," ujarnya.

Ridha S Putra sebelumnya merupakan Kabid Penataan Bangunan Dinas Prasjaltarkim Sumbar.

Sekretaris Provinsi Sumbar, Ali Asmar mengatakan, sesuai Undang-undang Apartur Sipil Negara (ASN), Suprapto dapat diberhentikan sementara dari statusnya sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.

Pemberhentian sementara itu diatur dalam pasal 88 ayat 1 poin c Undang-undang Aparatur Sipil Negara yang sudah resmi diundangkan sejak 15 Januari 2014 dan menjadi UU Nomor 5 Tahun 2014.

Disebutkan dalam pasal itu, ASN/PNS diberhentikan sementara apabila ditahan karena menjadi tersangka tindak pidana.

Ia menyebutkan, Pemprov Sumbar akan mengikuti aturan yang ada dalam menyikapi penetapan Suprapto sebagai tersangka oleh KPK.

"Aturannya jelas, kita ikuti itu," ujarnya.

Nanti menurutnya, jika dalam persidangan terbukti tidak bersalah, nama baik dan status yang bersangkutan akan dipulihkan sesuai dengan ketentuan pasal 88 ayat 2.

Aturan itu berbunyi pengaktifan kembali PNS yang diberhentikan sementara sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dilakukan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian.

Terkait pengusulan program pembangunan ke pemerintah pusat, menurut Ali adalah hal yang biasa sesuai dengan peran dan fungsi pemerintah daerah yang akan terkait dengan kewenangan dan prinsip pemerintahan daerah.

"Untuk 12 ruas jalan yang disebut-sebut ini, adalah pengusulan akhir 2015, dan pelaksanaannya merupakan kebijakan Kementerian PU," katanya.

Ia meminta semua pihak untuk menghormati proses hukum yang berjalan di KPK dan tidak menvonis bersalah Kepala Dinas Prasjaltarkim Suprapto sebelum diputuskan oleh pengadilan. (*)