BNN Ungkap Kasus TPPU Hasil Kejahatan Narkotika

id BNN, TPPU, Kejahatan, Narkotika

BNN Ungkap Kasus TPPU Hasil Kejahatan Narkotika

Ilustrasi - Sejumlah barang bukti narkotika dan pelaku ditunjukkan kepada media sebelum pemusnahan barang bukti di Tangerang, Banten, Jumat (15/4/2016). BNN memusnahkan 107 kilogram sabu dan 59.470 butir ekstasi hasil penyitaan dari 14 kasus yang terungkap sejak 23 Februari hingga 4 April 2016. ( ANTARA FOTO/Lucky R.)

Jakarta, (Antara Sumbar) - Badan Narkotika Nasional (BNN) kembali berhasil mengungkap barang bukti Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) hasil kejahatan narkotika dari tersangka JT alias Janti yang merupakan kakak dari Toge, narapidana Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Lubuk Pakam, Medan, Sumatera Utara.

Toge terlibat dalam kasus penyelundupan 46.000 butir ekstasi, sabu seberat 20,5 Kg, dan 600.000 butir happy five, dengan tersangka MR alias Achin, pada Jumat (1/4).

"Dalam kasus tersebut, JT alias Janti telah diamankan petugas BNN di Medan, Sumatera Utara, pada Kamis (7/4), karena rekeningnya digunakan oleh Toge untuk mengkamuflasekan uang hasil jual beli narkotika yang dilakukan Toge. Setidaknya terdapat perputaran uang sekitar Rp10.900.000.000,- dalam rekening JT alias Janti," kata Deputi Pemberantasan BNN, Irjen Pol Arman Depari di Jakarta, Kamis.

Selain barang bukti uang dalam rekening bank, petugas juga menemukan barang bukti lainnya yang disimpan dalam save deposit box (SDB) berupa sertifikat hak milik (SHM) atas tanah dan bangunan yang diperkirakan senilai Rp600 juta, uang tunai dalam pecahan Ringgit Malaysia sebanyak 92.500 Ringgit atau setara dengan Rp300.902.500,- dan dua batang emas masing-masing seberat satu kilogram atau senilai Rp900 juta, katanya.

"Berdasarkan temuan tersebut, sampai dengan saat ini jumlah aset JT alias Janti yang diduga merupakan Tindak Pidana Pencucian Uang hasil kejahatan narkotika adalah sekitar Rp12.700.000.000,-. Atas temuan ini, JT alias Janti dikenakan Pasal 137 huruf (b) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang," kata Arman.

Pada kasus ini juga menyeret seorang oknum Perwira Pertama (Pama) polisi yakni Kepala Satuan (Kasat) Reserse Narkoba Polres Pelabuhan Belawan, Sumatera Utara Ajun Komisaris Polisi Ichwan Lubis. Ichwan ditangkap di kantornya oleh petugas dari Badan Narkotika Nasional (BNN) serta Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sumatera Utara pada Kamis (21/4) dalam operasi gabungan ditemukan barang bukti uang tunai sebesar Rp2,3 miliar.

Sedangkan napi Toge yang mendapat fasilitas khusus di dalam Lapas Lubuk Pakam. Saat dilakukan penggeledahan oleh BNN dan Polres setempat pada 25 Maret 2016 ditemukan fasilitas ruang karaoke, brangkas serta CCTV di ruang tahanan dan uang. Ini adalah jaringan Malaysia, Aceh, Sumatera Utara dan Jakarta. (*)