BNN Musnahkan Barang Bukti 6.190,6 Gram Sabu

id BNN, permusnahan, narkoba

BNN Musnahkan Barang Bukti 6.190,6 Gram Sabu

Kepala Badan Narkotika Nasional Komjen Pol Budi Waseso (kiri) melemparkan barang bukti penyelundupan narkotika ke dalam alat pemusnah di Tangerang, Banten, Jumat (15/4/2016). BNN memusnahkan 107 kilogram sabu dan 59.470 butir ekstasi hasil penyitaan dari 14 kasus yang terungkap sejak 23 Februari hingga 4 April 2016. (ANTARA FOTO/Lucky R.)

Jakarta, (Antara Sumbar) - Badan Narkotika Nasional (BNN) musnahkan 6.190,9 gram sabu di Lapangan Parkir BNN, Cawang, Jakarta, Kamis, yang merupakan pemusnahan barang bukti ketujuh tahun ini.

Barang bukti yang dimusnahkan ini hasil pengungkapan tiga kasus tindak pidana narkotika yang melibatkan sembilan orang tersangka pada Mei 2016.

BNN mengungkap tiga kasus tindak pidana narkotika dan mengamankan sembilan orang yang diduga terlibat dalam kasus tersebut.

"Dari para tersangka, BNN mengamankan barang bukti berupa 6.234,9 gram sabu yang setelah mendapatkan ketetapan barang bukti dari kejaksaan, disisihkan sebanyak 44 gram untuk pemeriksaan laboratorium sehingga pada hari ini barang bukti sabu yang akan dimusnahkan adalah sebanyak 6.190,9 gram," kata Deputi Pemberantasan BNN Irjen Pol Arman Depari.

Kasus pertama adalah penyelundupan sabu yang diungkap BNN pada Selasa (3/5) dilakukan oleh empat perempuan warga negara Indonesia (WNI), masing-masing berinisial A (32), Q (27), LM (19), dan N (27). Keempatnya merupakan penumpang pesawat dengan rute Medan-Surabaya. Setibanya di Bandara Juanda, Surabaya.

Keempat perempuan tersebut digeledah oleh petugas dan tertangkap tangan membawa sabu dengan berat total mencapai dua kilogram dengan cara disembunyikan di dalam sanggul jilbab dan celana dalam.

"Dari hasil pemeriksaan diketahui bahwa sabu tersebut mereka bawa dari Aceh dan akan diantarkan kepada pemesannya yang berada di Bangkalan, Madura, Jawa Timur," kata Arman.

Kasus kedua merupakan hasil pengembangan dari kasus pertama. Sebanyak tiga orang pria asal Aceh, masing-masing berinisial SM (33), S (38) dan H (29), diamankan petugas di Jalan Raya Merak (tol atas), Banten, pada Selasa (17/5).

Selain mengamankan tiga orang tersangka, petugas juga mengamankan sebuah truk intercooler yang digunakan tersangka untuk mengangkut 3.980,8 gram sabu dengan cara disembunyikan di dalam tas hitam kemudian diletakan di dalam speaker yang berada di ruang kemudi.

Pengungkapan kasus ketiga merupakan hasil kerja sama antara BNN dengan Bea dan Cukai pada Sabtu (21/5). Kejadian berawal dari kecurigaan petugas Bea dan Cukai terhadap seorang penumpang pesawat Lion Air, rute Kuala Lumpur-Jakarta, berinisial M (26).

"Dari pemeriksaan mendalam yang dilakukan petugas, ditemukan dua bungkus kapsul berlapis isolasi warna hijau dan hitam berisi 254,1 gram narkotika jenis sabu di dalam dubur tersangka," kata Arman.

Dari pengakuan tersangka, diketahui bahwa sabu tersebut akan diserahkan kepada seseorang di depan Terminal Induk Pal 6, Jalan Pramuka Kel. Pemurus Luar Kecamatan Banjarmasin Timur, Banjarmasin.

Petugas BNN kemudian melakukan controlled delivery dan mengamankan seorang pria berinisial I (24) yang diduga akan mengambil paket tersebut, katanya.

Dari ketiga kasus tersebut para tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2), Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup dan hukuman maksimal berupa hukuman mati. (*)