Integritas Desak Kejari Padang Eksekusi Kasatpol-PP

id kejari, padang, eksekusi, kasatpol pp

Padang, (Antara Sumbar) - Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Integritas, Sumatera Barat, mendesak agar pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang segera mengeksekusi terhadap Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol-PP) Padang, Firdaus Ilyas terkait putusan kasasi kasus korupsi.

"Jaksa selaku eksekutor putusan pidana harus segera melakukan eksekusi. Mengingat Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2011, yang menjelaskan bahwa pengadilan wajib menyampaikan salinan putusan dalam jangka waktu paling lambat 14 hari kerja sejak putusan diucapkan," kata Koordinator Integritas, Arif Pribadi di Padang, Kamis.

Dalam KUHAP, tambahnya, memang tidak dijelaskan kapan pelaksanaan eksekusi putusan oleh Kejaksaan. Namun SEMA tersebut secara teori menjelaskan bahwa selambat-lambatnya 14 hari kerja.

"Selain itu pihak Kejaksaan juga telah menerima salinan putusan dari pengadilan," ujarnya.

Bahkan, lanjutnya, berdasarkan Surat Jaksa Agung RI bernomor B-19/A/04/2004 Tentang Upaya Mempercepat Eksekusi Putusan Pengadilan yang Telah Berkekuatan Hukum, dijelaskan bahwa jaksa dapat mengeksekusi terpidana meskipun salinan putusan pengadilan belum diterima.

"Eksekusi tetap bisa dilaksanakan dengan syarat cukup pihak kejaksaan telah menerima halaman terakhir dari putusan yang memuat diktum putusan. Sedangkan untuk Firdaus Ilyas salinannya telah sampai ke tangan jaksa," jelasnya.

Untuk itu Arif mendesak agar Kejari Padang segera mengeksekusi Firdaus Ilyas, untuk didapatkan kepastian hukum.

Sementara Kepala Kejaksaan Negeri Padang Syamsul Bahri, mengatakan bahwa pihaknya akan segera mengeksekusi Firdaus Ilyas, yang terjerat kasus korupsi saat menjabat Kepala Dinas Pemuda Olahraga.

Meskipun demikian, katanya, pihaknya perlu mempertimbangkan suasana masyarakat.

"Dalam melakukan eksekusi tentunya kami juga mempunyai pertimbangan agar tak menimbulkan kegaduhan, terlebih mengingat Idul Fitri akan datang," terangnya.

Putusan kasasi yang menyeret nama Firdaus Ilyas sebagai terpidana itu, terkait kasus kasus korupsi dana retribusi fasilitas Gelanggang Olahraga H. Agus Salim Padang 2010.

Dalam perjalanannya, Firdaus Ilyas pada pengadilan tingkat pertama (Pengadilan Tipikor Padang), terhadap kasus itu dijatuhi vonis bebas oleh hakim yang diketuai Irwan Munir, beranggotakan Hakim Mahyudin, dan Perri Dasmarera.

Pada saat itu terdapat perbedaaan pendapat antar anggota majelis (dissenting opinion). Dimana hakim anggota Perri Dasmarera, menilai bahwa Firdaus Ilyas, dan harus dihukum. Hanya saja Firdaus Ilyas tetap bernafas lega, karena ada dua hakim yang menyatakan bebas.

Terhadap putusan itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Padang kemudian mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung Republik Indonesia.

Mahkamah Agung dalam putusan kasasi, membatalkan putusan pengadilan tingkat pertama dan menyatakan bahwa Firdaus Ilyas bersalah, dan dijatuhi vonis satu tahun penjara.

Selain menjatuhkan pidana penjara, Firdaus Ilyas juga dikenakan pidana denda sebesar Rp 50 juta, subsider tiga bulan kurungan. (*)