Pemkot Bentuk Satgas Perda Kawasan Tanpa Rokok

id Padang

Padang, (Antara Sumbar) - Pemerintah Kota Padang, Sumatera Barat, akan membentuk satuan tugas (satgas) khusus untuk mengawasi implementasi Peraturan Daerah (Perda) No 24 tahun 2012 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR).

"Kami telah melakukan sosialisasi implementasi penerapan Perda tersebut dua minggu lalu, saat ini aturan tersebut akan dipertegas," kata Sekretaris Daerah Kota (Sekdakot) Padang, Nasir Ahmad di Padang, Jumat.

Dia mengakui semenjak 2012 hingga 2016 implementasi Perda tersebut masih menemui banyak hambatan terutama belum adanya kesepakatan antara pemerintah dengan berbagai stakeholder dan pihak lainnya.

Setelah sosialisasi yang digelar pada 24 Juni 2016 lalu, pemkot telah menyiapkan petugas yang secara khusus memantau, memeriksa sekaligus mengawasi jalannya perda tersebut di tengah masyarakat.

Pemantauan ini tentunya akan dilakukan pada beberapa kawasan yang telah ditetapkan dalam Perda tersebut yakni fasilitas kesehatan, layanan umum, sekolah dan perguruan tinggi, perkantoran dan tempat ibadah.

"Ada kemungkinan bagi yang melanggar nantinya akan diterapkan sanksi sesuai kesalahan yang dibuatnya," ujarnya.

Dia menyebutkan secara resmi satgas untuk perda ini akan melaksanakan tugasnya setelah ada kesepakatan bersama semua pihak.

Kesepakatan ini menurutnya penting, agar dalam implementasinya tidak ada lagi yang kontra atau melanggar perda tersebut.

Perwakilan bagian Hukum Sekdakot Padang, Yopi Krislova menambahkan Perda KTR ini secara khusus bertujuan melindungi masyarakat dari bahaya asap rokok, khususnya perokok pasif.

Selain itu juga sebagai pemberian ruang sehat bagi masyarakat dan mengantisipasi munculnya tambahan perokok dari perokok pemula.

"Bila terimplementasi dengan baik, akan banyak kawasan yang tercantum dalam Perda dikategorikan sebagai KTR di Padang," ujarnya.

Beberapa kawasan yang secara khusus termasuk KTR yakni di lingkungan SD, SMP, SMA, kampus, Tempat pendidikan non formal seperti kursus, Tempat ibadah termasuk (masjid, musala, pura, gereja, wihara, klenteng), angkutan umum (bus, angkutan kota, kereta api, pesawat, kapal), Kantor, gudang, pabrik, dan tempat umum (pertokoan, bioskop, halte, SPBU, dan lain sebagainya), fasilitas kesehatan (RS, Puskesmas, klinik, dan apotik).

Sedangkan larangan lainnya dalam Perda tersebut yakni larangan menjual rokok kepada anak dan pelajar, pelajar dilarang merokok dan menghentikan iklan media dari pukul 05.00 hingga 21.30 WIB.

"Semua indikator di atas akan menjadi ranah pengawasan satgas khusus itu nantinya," tambahnya.

Menanggapi hal itu salah satu warga Padang, Syofyan berharap Perda ini berjalan dengan semestinya sebab telah banyak masyarakat yang tidak merokok menjadi korban.

Menurutnya Perda tersebut bukan untuk menjadikan Padang bebas rokok namun sementara untuk melindungi warga yang tidak merokok.

"Sebab untuk keseluruhan dengan kondisi saat ini masih sulit diterapkan," kata dia. (*)