AJI Padang Sesalkan Tindakan Menghalangi Tugas Jurnalis

id AJI Padang

Padang, (Antara Sumbar) - Aliansi Jurnalis Indonesia (AJI) Kota Padang, menyesalkan tindakan kasar dan upaya menghalang-halangi tugas jurnalis dalam meliput berita penggeledahan oleh KPK di Dinas Prasarana Jalan, Tata Ruang dan Permukiman Sumbar yang dilakukan petugas keamanan kantor tersebut.

"Tindakan petugas keamanan yang menghalang-halangi kebebasan jurnalis mendapatkan informasi merupakan pelanggaran. Jurnalis melakukan pekerjaannya dilindungi UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers," kata Ketua AJI Padang, Yuafriza di Padang, Jumat.

Ia menilai tidak ada alasan bagi pejabat Disprasjaltarkim Sumbar memerintahkan petugas Satpam melarang jurnalis mencari informasi dan berita di gedung tersebut, karena kantor tersebut merupakan ruang publik.

"Kemerdekaan pers merupakan salah satu wujud kedaulatan rakyat dan menjadi unsur yang sangat penting untuk menciptakan kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara yang demokratis," ujar dia.

AJI Padang menilai tindakan petugas tersebut melanggar UU No.40 tahun 1999 pasal 18 ayat 1, bisa dikenakan ketentuan pidana penjara paling lama dua tahun atau denda paling banyak Rp500 juta.

Kemudian pada Pasal 4 ayat 3 berbunyi "Bahwa untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.

Semua pihak, kata dia, seharusnya membantu dan mendukung upaya pemberantasan korupsi bukan justru menghalang-halangi.

"Kita meminta Plt. Kepala Disprasjaltarkim Sumbar dan jajarannya agar bersikap terbuka terhadap jurnalis dalam upaya mendukung kemerdekaan pers. Serta menindak tegas pejabat yang memberi perintah satpam untuk menghalang-halangi tugas dan kerja jurnalis," ucap dia.

Sebelumnya, peristiwa bermula saat sejumlah penyidik KPK melakukan penggeledahan di kantor Disprasjaltarkim terkait dugaan suap memuluskan anggaran 12 proyek pembangunan ruas jalan di Sumbar agar dibiayai lewat Anggaran Pendapatan Belanja Negara Perubahan (APBN-P) 2016 dengan anggaran Rp300 miliar.


KPK menetapkan lima tersangka masing-masing, Anggota Komisi III DPR RI Fraksi Demokrat I Putu Sudiartana, Noviyanti selaku staf I Putu, Suhemi sebagai perantara, Kadisprasjaltarkim Sumbar Suprapto, dan pengusaha konstruksi di Sumatera Barat Yogan Askan.



Yuafriza menceritakan, saat penggeledahan itu para jurnalis dibolehkan masuk ke dalam gedung untuk mengambil gambar. Saat rombongan pertama penyidik KPK keluar ruangan, para jurnalis yang hendak mengambil gambar dihalang-halangi petugas Satpam.

Kejadian serupa juga terjadi saat rombongan kedua keluar, sejumlah Satpam juga mengawal ketat penyidik KPK sampai ke parkiran mobil, sehingga jurnalis kesulitan untuk mengambil gambar. Para jurnalis pun mengajukan protes atas sikap tersebut.

Kemudian saat penggeledahan usai, para jurnalis kembali ke lantai dua gedung untuk mengetahui dampak penggeledahan terhadap aktivitas pegawai di kantor itu.

"Namun baru sampai di pintu, petugas Satpam mengusir para jurnalis dengan bahasa yang kurang menyenangkan. Tindakan itu pun memicu adu mulut dan saling dorong antara jurnalis dengan Satpam," jelas Yuafriza.

Ketika ditanyakan kenapa para jurnalis tidak dibolehkan masuk gedung untuk mengambil gambar, Satpam menjawab dilarang pejabat Disprasjaltarkim.

"Kita sangat menyesalkan kejadian ini, apalagi menurut rekan-rekan hal ini sudah terjadi sejak hari pertama peliputan di kantor tersebut," terang Ketua AJI Padang. (*)