Presiden Ajak Pengusaha Manfaatkan Pengampunan Pajak

id Presiden

Jakarta, (Antara Sumbar) - Presiden Joko Widodo menyampaikan ajakannya kepada para pengusaha Indonesia yang menyimpan dana di luar negeri untuk memanfaatkan program pengampunan pajak (tax amnesty) guna membangun ekonomi bangsa.

"Jadi 'tax amnesty' ini adalah kesempatan yang tidak akan terulang lagi. Ini yang terakhir, sudah, yang mau menggunakan silakan, yang tidak, hati-hati," kata Jokowi dalam sambutannya saat pencanangan program pengampunan pajak di Kantor Pusat Ditjen Pajak, Jakarta, Jumat.

Kepala Negara meresmikan dimulainya program pengampunan pajak setelah DPR RI menyetujui Undang-Undang Pengampunan Pajak pada Selasa (28/6) untuk mendongkrak pendapatan negara.

Tujuan pengampunan pajak itu, jelas Jokowi, adalah untuk mencapai pembangunan negara untuk kepentingan bangsa dan seluruh rakyat Indonesia.

"Kita semuanya hidup di negara kita Indonesia. Mencari makan, mencari rizki, semuanya di bumi Indonesia. Sudah diberikan rizki, diberikan keuntungan-keuntungan dari Tanah Air dan bumi Indonesia. Sehingga saya mengajak agar dana-dana yang bapak ibu simpan di luar dengan adanya payung hukum Undang-Undang Tax Amnesty ini bisa berbondong-bondong dibawa kembali ke negara yang kita cintai ini untuk pembangunan negara kita," ujar Presiden.

Untuk menampung dana-dana yang akan masuk ke Indonesia, pemerintah juga telah menyiapkan sejumlah instrumen investasi di pasar keuangan seperti surat berharga negara, infrastruktur bond, reksadana, penyertaan terbatas, trust fund, kontrak pengelolaan dana, maupun obligasi BUMN.

"Jadi kita harapkan nanti uang yang ada segera masuk, dan bapak ibu, untuk pembangunan infrastruktur kita saja butuh Rp 4.900 triliun dalam 5 tahun ini. Yang bisa gunakan APBN hanya Rp 1.500 triliun, sisanya dari investasi, dunia usaha, nggak ada yg lain," jelas Jokowi.

Presiden juga telah berdiskusi dengan beberapa pimpinan penegak hukum yaitu Jaksa Agung, Kapolri, Ketua KPK dan Ketua PPATK untuk bersama-sama mengawasi dan melaporkan tindak lanjut secara terbuka.

Presiden juga mengingatkan kepada Direktorat Jenderal Pajak untuk mereformasi birokrasi lebih profesional dalam mendukung pembangunan.

"Jangan ada yang coba main-main dengan urusan tax amnesty dan perpajakan. Akan saya kawal sendiri, akan saya awasi sendiri dengan cara saya. Ga usah saya sebutkan, supaya yang bawa masuk itu merasa nyaman," tegas Kepala Negara.

Dalam pencanangan itu, disepakati pemberlakuan program melalui penandatanganan surat penyataan bersama dukungan program pengampunan pajak oleh Jaksa Agung HM Prasetyo, Kapolri Jenderal Pol Badrodin Haiti dan dan PPATK yang disaksikan oleh Presiden.

Sejumlah pejabat pemerintah yang hadir antara lain Menko Perekonomian Darmin Nasution, Menko Politik, Hukum dan Keamanan Luhut Binsar Pandjaitan, Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro, Menteri BUMN Rini Soemarno, Menteri Perdagangan Thomas Lembong, dan Panglima TNI Jenderal TNI Gatot Nurmantyo.

Selain itu, Ketua DPR RI Ade Komarudin dan Ketua DPD RI Irman Gusman juga hadir dalam pencanangan Pengampunan Pajak itu.

Sebelumnya, DPR RI dalam rapat paripurna pada Selasa (28/6) menyepakati RUU Pengampunan Pajak dan APBNP 2016 untuk disetujui menjadi undang-undang. (*)