Sebanyak 21 TKI Deportasi Tersangkut Kasus Narkoba

id TKI, Deportasi, Narkoba

Sebanyak 21 TKI Deportasi Tersangkut Kasus Narkoba

Ilustrasi - Sejumlah TKI bersama anak mereka yang dideportasi Malaysia tiba di Pelabuhan Internasional Tunon Taka Kabupaten Nunukan, Kaltara. (ANTARA FOTO/M Rusman)

Nunukan, (Antara Sumbar) - Sebanyak 21 orang dari 72 tenaga kerja Indonesia (TKI) yang dideportasi pemerintah Kerajaan Malaysia melalui Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara, karena tersangkuit kasus narkoba jenis sabu-sabu.

Ilyas (40), TKI yang dideportasi karena kasus narkoba setibanya di terminal Pelabuhan Tunon Taka Kabupaten Nunukan, Jumat malam, mengaku mengonsumsi sabu-sabu sejak 2 bulan lalu. Barang haram itu diperoleh dari rekan sepergaulannya di Tawau Negeri Sabah.

Pria asal Kabupaten Bone, Sulsel, ini bekerja pada salah satu perusahaan perkebunan kelapa sawit di Wilayah Tawau terpengaruh teman-temannya sehingga mencoba mengonsumsi barang haram tersebut. Dia diganjar hukuman selama 4 bulan di Pusat Tahanan Sementara (PTS) Air Panas Tawau.

"Saya baru saja memakai sabu-sabu sekitar 2 bulan lalu karena pengaruh teman-teman kerja di camp (bangsal tempat tinggalnya) di Batu 10 Tawau," ujar Ilyas yang mengaku telah memiliki empat anak yang saat ini berada di perusahaan tempatnya bekerja.

Ilyas menceritakaan bahwa aparat kepolisian bagian narkotika Negeri Sabah menangkap dirinya saat mengonsumsi bersama 20 rekannya yang lain di tempat kerjanya. Namun, hanya dirinya yang dideportasi pertama kali ke Kabupaten Nunukan.

Sementara itu, Muhammad Syed (20) yang bekerja pada sebuah salon kecantikan di Pekan Wilayah Kunak Negeri Sabah mengaku mengonsumsi sabu-sabu sejak 2 tahun lalu yang diperoleh dari teman-teman pergaulannya warga negara Malaysia.

Akibat perbuatannya tersebut, remaja asal Kabupaten Buto, Sulawesi Tenggara itu diganjar hukuman selama 5 bulan oleh Mahkamah Malaysia. Dia dijebloskan masuk ke Pusat Tahanan Sementara (PTS) Air Panas Tawau.

Ia mengaku tertangkap aparat kepolisian bagian narkotika negara itu saat mengonsumsi sendirian di salon kecantikan miliknya. (*)