KY Berharap OTT Aparat Pengadilan Berakhir

id Komisi Yudisial

Jakarta, (Antara Sumbar) - Komisi Yudisial (KY) berharap supaya penangkapan aparat Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat pada Kamis (30/6) oleh KPK dalam operasi tangkap tangan (OTT), menjadi kasus terakhir yang menyeret aparat pengadilan.

"KY berharap kasus OTT aparat PN Jakarta Pusat menjadi kasus terakhir aparat pengadilan baik hakim maupun nonhakim yang terjerat dugaan suap dan ditangkap KPK," kata juru bicara KY Farid Wajdi melalui pesan singkat yang diterima di Jakarta, Sabtu.

Farid mengatakan bahwa kasus OTT atau perbuatan merendahkan martabat peradilan lainnya, terus menggerus kepercayaan publik.

"Sangat mungkin lembaga peradilan ketika, misalnya menangani kasus korupsi di persidangan justru dianggap sebuah sandiwara belaka," kata Farid.

KPK pada Kamis (30/6) kembali mengamankan seorang panitera pengganti di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Muhammad Santoso.

Santoso diduga menerima uang 28 ribu dolar Singapura (sekitar Rp280 juta) terkait perkara perdata antara PT Kapuas Tunggal Persada (KTP) dan PT Mitra Maju Sukses (MMS) yang berperkara di PN Jakpus.

Sedangkan pemberi suap adalah pemilik kantor hukum Raoul Adhitya Wiranatakusumah dan anak buahnya bernama Ahmad Yani.

Kemudian pada Jumat (1/7) KPK menetapkan Santoso dan Raoul sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pemberian suap terkait pengurusan kasus perdata.

Santoso dan Ahmad Yani sudah diamankan oleh petugas KPK dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada 30 Juni 2016, namun Raoul masih dicari karena berada di luar negeri.