Informasi Batas Tanggung Jawab PLN

id pln#sumbar#pemadaman bergilir



Padang, Dalam melistriki rumah dan bangunan milik pelanggan, PLN memiliki batas tanggung jawab dan wewenang sehingga tidak semua proses penyambungan listrik menjadi tanggung jawab dan wewenang PLN. Beberapa proses menjadi tanggung jawab Pelanggan dan Biro Instalatir. Biro Instalatir adalah pihak yang berwenang untuk membuat gambar dan memasang instalasi listrik di rumah/bangunan pelanggan. Pada proses penyambungan baru, batas kewenangan PLN mulai dari pemasangan Jaringan Tegangan Rendah (JTR) sampai pada MCB & kWh Meter pelanggan.

Sedangkan instalasi listrik dari kWh hingga ke dalam rumah/bangunan menjadi tanggung jawab pelanggan. Jadi apabila terdapat kerusakan pada kWh atau tiang listrik maka yang akan memperbaiki adalah PLN, namun bila kerusakan terjadi pada lampu dan instalasi lain dalam rumah pelanggan maka yang bertanggung jawab untuk memperbaiki adalah pelanggan sendiri. Begitupun dengan lampu Penerangan Jalan Umum (PJU) yang merupakan tanggung jawab Pemerintah Daerah setempat. Bila lampu padam atau mengalami kerusakan karena instalasi atau lampu tidak berfungsi, maka yang bertugas untuk memperbaiki adalah PEMDA setempat.

Sekedar informasi saja PLN baru bias menyambung listrik ke rumah pelanggan setelah pelanggan membayar Biaya Pemasangan (BP), Uang Jaminan Pelanggan (UJL), dan menandatangani Surat Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik (SPJBTL) antara Pelanggan dengan PLN. Selanjutnya, hal-hal seperti pemasangan bola lampu dan instalasi listrik lain di rumah pelanggan menjadi tanggung jawab pelanggan. Tugas PLN kemudian adalah menyuplai listrik ke rumah pelanggan.

Namun guna mengantisipasi bahaya yang mungkin terjadi akibat instalasi listrik di rumah pelanggan, PLN terus mengingatkan pelanggan menghubungi Biro Instalatir listrik yang sah dan menggunakan instalasiy ang memiliki SLO (Sertifikat Laik Operasi) sebelum listrik dialirkan oleh PLN. Banyak peristiwa seperti korsleting listrik hingga kebakaran yang terjadi karena instalasi listrik rumah tidak memiliki SLO sehingga tidak layak digunakan karena akan menimbulkan bahaya bagi rumah dan orang di sekitarnya. Jangan lupa untuk memeriksa instalasi rumah setiap lima tahun sekali guna menghindari kemungkinan instalasi listrik rumah Anda memiliki kerusakan atau tidak berfungsi dengan baik.