Gubernur: Delapan Perintah Presiden Dorong Pembangunan Daerah

id Irwan Prayitno

Gubernur: Delapan Perintah Presiden Dorong Pembangunan Daerah

Irwan Prayitno (Antara)

Padang, (Antara Sumbar) - Delapan perintah Presiden Joko Widodo dalam rapat dengan Kapolda dan Kejati, Selasa (19/7) sangat positif dalam pendorong serapan anggaran dan pembangunan daerah.

"Ini menghilangkan kecemasan kepala daerah dan jajarannya untuk berinovasi dalam melaksanakan pembangunan," ujar Gubernur Sumatera Barat, Irwan Prayitno di Padang, Kamis.

Menurutnya, inovasi dan terobosan pembangunan daerah, kadangkala memang bisa memiliki penafsiran berbeda antara aparat pemerintahan dan aparat penegak hukum.

Apa yang disebut sebagai terobosan oleh jajaran pemerintahan bisa saja dipahami sebagai hal yang melanggar hukum bagi penegak hukum. Hal itu membuat upaya pembangunan di daerah minim inovasi, bahkan serapan anggaran bisa terganggu.

"Perintah presiden ini, menghapus peluang perbedaan tafsir tersebut sehingga diharapkan serapan anggaran bisa lebih baik," tambahnya.

Namun, ia juga sepakat bahwa perintah presiden itu bukan bertujuan untuk memberi ruang pada kepala daerah untuk seenaknya berbuat salah.

"Yang salah tentu harus tetap diproses," ujarnya.

Delapan perintah presiden itu sebenarnya telah disampaikan juga pada 2015 untuk mempercepat serapan anggaran.

Di Sumbar, perintah itu ditindaklanjuti dengan kesepakatan Inna Muara antara Pj gubernur yang saat itu menjabat dengan Kapolda dan Kejati.

Seiring pergantian tahun kesepakatan itu menjadi seolah dilupakan.

"Jadi ke depan, dengan adanya perintah presiden ini, pegawai jangan takut, jika sudah bekerja benar," pintanya.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo kembali mengingatkan para kepala Kepolisian daerah dan kepala kejaksaan tinggi untuk melakukan penegakan hukum sambil menjaga iklim investasi yang kondusif.

Hal yang sama juga pernah diingatkan presiden pada kapolda dan kajati di Istana Bogor, Agustus 2015.

Delapan perintah itu, pertama, kebijakan diskresi tak bisa dipidanakan. Kedua, tindakan administrasi pemerintahan juga tak bisa dihukum secara pidana.

Ketiga, kerugian yang dinyatakan BPK masih diberi peluang 60 hari untuk dibuktikan secara hukum.

Keempat, Kerugian negara harus konkret dan tidak mengada-ada.

Kelima, agar tidak diekspos ke media secara berlebihan sebelum melakukan penuntutan.

Keenam, pemda tidak boleh ragu lakukan terobosan pembangunan. Ketujuh, pengecualian untuk tangkap tangan dan delapan, setelah perintah itu masih ada kriminalisasi aparat hukum akan dicopot. (*)