Nunukan, (Antara Sumbar) - Sebanyak 39 tenaga kerja Indonesia (TKI) ilegal yang bekerja di Negeri Sabah dideportasi Pemerintah Kerajaan Malaysia melalui Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara.
Kepala Unit Tempat Pemeriksaan Imigrasi Pelabuhan Internasional Tunon Taka Kabupaten Nunukan, Nasution di Nunukan, Kamis mengatakan, TKI ilegal yang dideportasi kali ini berasal dari Pusat Tahanan Sementara (PTS) Sandakan Negeri Sabah.
Ia mengemukakan, sebelum dideportasi mereka terlebih dahulu menjalani hukuman di PTS tersebut selama berbulan-bulan atau sesuai dengan jenis pelanggaran yang dilakukannya selama bekerja di negara itu.
Pemulangan (deportasi) TKI ilegal ini berdasarkan berita acara serah terima dari Konsulat RI Tawau Nomor 346/Kons/2016 tertanggal 21 Juli 2016 yang ditujukan kepada Satgas Penanganan WNI Bermasalah Kabupaten Nunukan dengan jumlah 39 orang terdiri 20 laki-laki dan 19 perempuan.
Adapun pelanggaran yang dilakukannya masing-masing 38 kasus keimigrasian atau tidak memiliki dokumen yang sah (paspor) dan seorang tersangkut kasus narkoba tiba di Pelabuhan Internasional Tunon Taka dengan menggunakan kapal angkutan resmi KM Malindo Ekspres sekitar pukul 17.30 wita.
Kedatangan TKI deportasi ini dijemput aparat kepolisian, BP3TKI, imigrasi dan petugas kesehatan pelabuhan selanjutnya diarahkan menuju terminal pelabuhan untuk diberikan pengarahan sekaligus pendataan.
Sesuai pantauan, TKI deportasi ini diserahkan kepada BP3TKI Kabupaten Nunukan untuk ditampung sementara denganb jangka waktu terbatas untuk diberikan pembekalan wawasan kebangsaan. (*)
Berita Terkait
Satpol PP Damkar Agam amankan dua pasangan ilegal di penginapan
Minggu, 21 April 2024 20:10 Wib
Polresta Bukittinggi gelar patroli SPBU antisipasi tindakan ilegal
Jumat, 29 Maret 2024 14:52 Wib
Diduga pemicu bencana, warga Lubuk Nyiur harapkan aparat harus serius tindak ilegal logging
Jumat, 15 Maret 2024 13:28 Wib
Kejari Pasaman Barat tahan pemodal tambang emas ilegal
Rabu, 28 Februari 2024 5:12 Wib
Pembongkaran tempat hiburan ilegal
Selasa, 20 Februari 2024 15:39 Wib
Pelimpahan tahap II kasus penambang emas ilegal di Aceh Barat
Senin, 19 Februari 2024 16:40 Wib
ICDX: Edukasi berkelanjutan cegah masyarakat dari investasi ilegal
Senin, 19 Februari 2024 14:36 Wib
Mewaspadai risiko terpapar produk kesehatan ilegal
Rabu, 17 Januari 2024 9:19 Wib