Jokowi Nominasi Penerima Gelar Doktor Kehormatan

id Jokowi

Jokowi Nominasi Penerima Gelar Doktor Kehormatan

Presiden Joko Widodo. (ANTARA FOTO)

Padang. (Antara Sumbar) - Presiden Jokowi Widodo menjadi salah satu dari beberapa yang sedang dipertimbangkan untuk menerima gelar Doktor Kehormatan (Doktor Honoris Causa)yang akan diberikan oleh Insitut Agama Islam Imam Bonjol (IAIN IB) Padang, Sumatera Barat pada acara Dies Natalis IAIN IB ke-50.

"Salah satu agenda dalam rangkaian acara Dies Natalis nanti adalah pemberian gelar Doktor Honoris Causa pada tokoh yang berkontribusi dalam dunia pendidikan dan juga sosial kemasyarakatan," kata Rektor IAIN IB, Eka Putra Wirman di Padang, Jum'at.

Selanjutnya ia mengatakan nantinya Presiden Jokowi diharapkan untuk menyampaikan orasi ilmiah dalam peringatan hari ulang tahun emas tersebut.

Akan tetapi hingga saat ini belum ada keputusan final dari pihak senat insitut terkait penerima gelar ini, sebab selain Jokowi masih ada beberapa nama yang juga sedang dalam pertimbangan.

"Selain Presiden Jokowi masih ada beberapa nama lain yang saat ini masih dalam pertimbangan tim untuk mendapat gelar tersebut, diharapkan dalam bulan ini hasilnya diketahui" kata dia.

Beberapa nama yangs edang dalam pertimbagan itu diantaranya adalah Pengusaha Chairul Tanjung, Mentri Agama Lukman Hakim dan Wakil Presiden Jusuf Kalla.

Eka menambahkan bahwa pemberian gelar ini mengacu pada aturan yang telah ada, seperti pada Peraturan Mentri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 21 Tahun 2013 tentang Pemberian Gelar Doktor Kehormatan.

Peraturan tersebut membahas perihal persayaratan dalam pemberian gelar kehormatan yang meliputi syarat pemberi gelar dalam hal ini perguruan tinggi dan kriteria calon penerima gelar.

Salah seorang mahasiswa, Rahman Diyanto (33) mengharapkan pemberian gelar ini murni terkait dengan alasan akademis tanpa ada unsur-unsur lain di belakangnya.

"Semoga pemberian gelar nanti diberikan kepada orang yang benar-benar tepat menerima tanpa ada unsur kepentingan lain," katanya.