Polres Pasaman Barat Amankan Enam Kilogram Ganja

id Polisi, narkoba

Polres Pasaman Barat Amankan Enam Kilogram Ganja

Ilustrasi. (Antara) ( )

Simpang Empat, (Antara Sumbar) - Jajaran Kepolisian Resor (Polres) Pasaman Barat, Sumatera Barat (Sumbar) mengamamankan enam kilogram daun ganja dari tiga pelaku di jalan umum Jorong Lapu Nagari Parit Kecamatan Koto Balingka.

"Benar, kami mengamankan tiga pelaku, Jumat (22/8) sore dan pelaku saat ini sudah diamankan di Polres Pasaman Barat,"kata Kepala Polres Pasaman Barat, AKBP Djoko Ananto didampingi Kepala Satuan Narkoba, AKP Antonius Dachi di Simpang Empat, Sabtu pagi.

Informasi yang dihimpun di lapangan, ketiga pelaku itu adalah "PD" (23) yang berasal dari Penyabungan Mandailing Natal Sumatera Utara (Sumut).

Selanjutnya "HR" (20) dan "DI" (25) yang merupakan warga Sungai Aur Pasaman Barat.

Penangkapan terhadap ketiga pelaku berawal adanya informasi dari masyarakat dan berdasarkan penyeliidkan anggota opsnal Satuan Narkoba Polres Pasaman Barat pada Jumat (22/7).

Berdasarkan penyelidikan itu maka pada Jumat (22/7) di jalan umum Jorong Batang Lapu Nagari Parit Kecamatan Koto Balingka dilakukan penangkapan terhadap satu orang pelaku penyalahgunaan narkoba "PD" saat berada di atas mobil travel L300 Aek Mais nomor polisi B 7180 JI dari Penyabungan Madina Sumut menuju Ujung Gading Pasaman Barat.

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan daun ganja kering yang disimpan dalam dus warna coklat dilapis kantong plastik warna merah .

Dus itu diamankan dari dalam bagasi mobil travel. Kemudian dilakukan pengembangan dan berhasil diamankan dua orang pelaku lainnya yang menunggu di loket travel Aek Mais di pasar Ujung Gading dan Jorong lubuk Juangan Nagaru Sungai Aur.

Dari ketiga pelaku, polisi mengamankan barang bukti enam kilogram daun ganja, tiga buah telephon genggam merk Nokia dan uang tunai Rp 2.100.000.

Saat ini ketiga pelaku sedang menjalani pemeriksaan intensif di Mapolres Pasaman Barat.