Polres Siap Hadapi Praperadilan Tersangka Pembakar Rutan

id Polres

Bengkulu, (Antara Sumbar) - Kepolisian Resor Kota Bengkulu siap menghadapi gugatan praperadilan yang diajukan salah seorang tersangka pembakaran Rumah Tahanan (Rutan) Malabero, Kota Bengkulu.

Kepala Kepolisian Resor Kota Bengkulu AKBP Ardian Indra Nurinta di Bengkulu, Senin mengatakan langkah hukum yang diambil tersangka berinisial EK tersebut telah tepat sesuai aturan yang berlaku.

"Silahkan ajukan praperadilan, itu adalah sistem peradilan kita, kita akan hadapi, nanti salah benarnya akan diuji di pengadilan," kata dia.

Praperadilan, katanya, merupakan hak dari setiap individu jika merasa langkah hukum sebelumnya dirasa kurang tepat.

"Kita lebih suka orang mengajukan praperadilan daripada orang yang berbicara kemana-mana karena tidak terima penanganan polisi, tetapi dia tidak menempuh jalur hukum yang benar," kata Ardian.

Kapolres mengapresiasi langkan hukum yang diambil karena tersangka EK merasa tidak bersalah seperti sangkaan yang ditetapkan terhadap dirinya.

"Ini yang benar, karena dia merasa tidak bersalah maka mengajukan praperadilan daripada dia melakukan provokasi serta ngomong sana-sini mengatakan polisi begini-begitu," ucap Ardian.

Sidang pertama praperadilan gugatan penetapan tersangka kasus pembakaran Rutan Malabero itu akan digelar Senin (25/7), di Pengadilan Negeri Bengkulu.

Kepolisian Resor Kota Bengkulu telah melimpahkan berkas perkara 25 tersangka pembakar Rutan Malabero Kota Bengkulu ke jaksa penuntut umum pada Selasa (19/7).

EK disangka menjadi provokator pembakaran dan kerusuhan rutan pada 25 Maret 2016 dengan sangkaan pasal 160 KUHP.

Kejadian kebakaran rutan dipicu oleh aksi solidaritas dalam bentuk negatif dari tahanan, yakni dengan merusak dan membakar rutan. Aksi tersebut disebabkan karena salah seorang tahanan dibawa oleh Badan Narkotika Nasional Provinsi Bengkulu.

Akibatnya lima orang tewas dalam sel tahanan nomor tujuh karena pintu sel tidak bisa dibuka sampai api menghanguskan seluruh kamar tahanan. (*)