81 Ribu Koperasi Bermasalah Dibekukan Kementerian

id kemenkop-UMKM, pembekuan, koperasi

Padang, (Antara Sumbar) - Sebanyak 81 ribu koperasi dari 228 ribu lebih koperasi yang ada di Indonesia dinilai bermasalah dan telah dibekukan oleh Kementerian Koperasi dan UMKM, agar ke depan, kualitas koperasi yang ada bisa terjaga.

"Kami mulai melakukan reformasi total dalam pembinaan koperasi, salah satunya melalui rehabilitasi. Koperasi yang ada kami evaluasi, hasilnya dari 228 ribu koperasi yang terdata, hanya sekitar 147 ribu yang dinilai baik," ujar Deputi Bidang Kelembagaan Kementerian Koperasi dan UMKM, Choirul Djamhari dalam Konferensi Koperasi Indonesia di Padang, Senin.

Ia menambahkan, evaluasi yang dilakukan dengan cara menegakkan aturan yang ada dengan tegas.

"Artinya, selama ini banyak koperasi yang abal-abal. yang didirikan hanya untuk mendapatkan bantuan," ujarnya.

Ke depan menurutnya, semua koperasi yang ada di Indonesia harus memiliki Nomor Induk Koperasi (NIK) agar pembinaan dan pengawasan bisa dilakukan dengan lebih mudah.

"Dengan demikian, koperasi abal-abal bisa segera dideteksi dan dibekukan," sebutnya.

Dalam reformasi total itu juga dilakukan proses reorientasi, yaitu merobah paradigma yang sebelumnya mendahulukan kuantitas, menjadi mendahulukan kualitas.

"Lebih baik jumlahnya sedikit, tetapi dinamis, kuat dan didukung anggota," lanjutnya.

Koperasi didorong untuk meningkatkan parameter atau indikator menentukan kualitas koperasi, tidak hanya terpaku pada seberapa besar Sisa Hasil Usaha (SHU) yang didapatkan koperasi setiap tahun.

Sementara itu, Rektor Universitas Bung Hatta Padang Niki Lukviarman mengatakan, pihaknya saat ini tetap berkomitmen dalam pengembangan koperasi di daerah itu, sesuai dengan cita-cita Bung Hatta.

"Saat ini, ada ribuan mahasiswa Bung Hatta yang melakukan Kuliah Kerja Nyata (KKN) di berbagai nagari di Sumbar, yang ditugaskan untuk membina dan mendorong masyarakat tergabung dalam koperasi," tambahnya.

Ia optimistis usaha tersebut bisa mendorong masyarakat Sumbar bergabung dalam koperasi. (*)