Pejabat: Sosialisasi UU Berlalu Lintas Kepada Pelajar

id sosialisasi, UU, berlalu lintas, pelajar

Padang, (Antara Sumbar) - Sosialisasi Undang-Undang berlalu lintas perlu diberikan kepada siswa yang ada di Kota Padang, Sumatera Barat (Sumbar), guna memberikan pengetahuan kepada siswa tentang aturan berkendara, kata pejabat pemerintah setempat.

"Sosialisasi diperlukan untuk memberikan pengetahuan mengenai aturan berkendara," kata Kepala Bidang Pendidikan Menengah Dinas Pendidikan Kota Padang, Barlius di Padang, Senin.

Ia menjelaskan kerja sama antara pihak sekolah, kepolisian, dan keluarga harus dilakukan guna memberikan pengetahuan kepada siswa mengenai Undang-Undang berlalu lintas.

Ia membenarkan bahwa masih banyak anak di bawah umur seperti siswa SMP menggunakan sepeda motor sebagai alat transportasi untuk ke sekolah.

"Hal ini tentu membahayakan bagi mereka, tetapi mereka juga tidak bisa disalahkan sepenuhnya," tambahnya.

Menurutnya, siswa yang memakai sepeda motor banyak terdapat pada daerah yang sulit akses angkutan umum sehingga menjadikan sepeda bermotor sebagai alat transportasi.

Ia mengharapkan kepada pihak kepolisian bagi yang menemui siswa yang memakai sepeda bermotor diberikan sanksi yang mendidik.

"Dengan alasan apapun, mereka tetap belum memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM), ini merupakan pelanggaran dan harus diberi sanksi," tegasnya.

Selanjutnya, kepada Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informasi (Dishubkominfo) Kota Padang agar menata angkutan umum yang ada karena akses transportasi masih kurang di daerah-daerah tertentu.

"Dishubkominfo harus memperbanyak jalur-jalur angkutan umum agar melewati sekolah yang masih sulit akses transportasi," katanya.

Salah satu caranya dengan menambah angkutan umum Trans Padang untuk melewati jalur yang masih sulit akses karena angkutan ini yang aman dan nyaman untuk digunakan oleh siswa.

Sementara itu, warga Padang Andi (27) mengharapkan agar orang tua tidak terlalu mudah memberikan akses kendaraan terutama kepada siswa yang masih SMP, sedangkan bagi pihak sekolah bisa membuat aturan tertentu seperti pelarangan menggunakan sepeda motor saat bersekolah.

Menurutnya, kalau ini dibiarkan bisa membahayakan bagi mereka, karena dimasa ini siswa belum bisa mengontrol dirinya dengan baik saat berkendara sehingga bisa merugikan dirinya sendiri maupun orang lain. (*)