Padang, (Antara Sumbar) - Sosialisasi Undang-Undang berlalu lintas perlu diberikan kepada siswa yang ada di Kota Padang, Sumatera Barat (Sumbar), guna memberikan pengetahuan kepada siswa tentang aturan berkendara, kata pejabat pemerintah setempat.
"Sosialisasi diperlukan untuk memberikan pengetahuan mengenai aturan berkendara," kata Kepala Bidang Pendidikan Menengah Dinas Pendidikan Kota Padang, Barlius di Padang, Senin.
Ia menjelaskan kerja sama antara pihak sekolah, kepolisian, dan keluarga harus dilakukan guna memberikan pengetahuan kepada siswa mengenai Undang-Undang berlalu lintas.
Ia membenarkan bahwa masih banyak anak di bawah umur seperti siswa SMP menggunakan sepeda motor sebagai alat transportasi untuk ke sekolah.
"Hal ini tentu membahayakan bagi mereka, tetapi mereka juga tidak bisa disalahkan sepenuhnya," tambahnya.
Menurutnya, siswa yang memakai sepeda motor banyak terdapat pada daerah yang sulit akses angkutan umum sehingga menjadikan sepeda bermotor sebagai alat transportasi.
Ia mengharapkan kepada pihak kepolisian bagi yang menemui siswa yang memakai sepeda bermotor diberikan sanksi yang mendidik.
"Dengan alasan apapun, mereka tetap belum memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM), ini merupakan pelanggaran dan harus diberi sanksi," tegasnya.
Selanjutnya, kepada Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informasi (Dishubkominfo) Kota Padang agar menata angkutan umum yang ada karena akses transportasi masih kurang di daerah-daerah tertentu.
"Dishubkominfo harus memperbanyak jalur-jalur angkutan umum agar melewati sekolah yang masih sulit akses transportasi," katanya.
Salah satu caranya dengan menambah angkutan umum Trans Padang untuk melewati jalur yang masih sulit akses karena angkutan ini yang aman dan nyaman untuk digunakan oleh siswa.
Sementara itu, warga Padang Andi (27) mengharapkan agar orang tua tidak terlalu mudah memberikan akses kendaraan terutama kepada siswa yang masih SMP, sedangkan bagi pihak sekolah bisa membuat aturan tertentu seperti pelarangan menggunakan sepeda motor saat bersekolah.
Menurutnya, kalau ini dibiarkan bisa membahayakan bagi mereka, karena dimasa ini siswa belum bisa mengontrol dirinya dengan baik saat berkendara sehingga bisa merugikan dirinya sendiri maupun orang lain. (*)
Berita Terkait
Anggota DPD cari masukan tentang UU Pemerintah Daerah ke DPRD Sumbar
Senin, 15 Januari 2024 9:00 Wib
MK putuskan uji materi batas usia maksimal capres-cawapres hari ini
Senin, 23 Oktober 2023 9:18 Wib
DPRD tegaskan Mentawai bagian tidak terpisahkan dari Sumbar
Minggu, 1 Oktober 2023 13:48 Wib
Hamdan Zoelva: Perlu adanya revisi UU Pengelolaan Keuangan Haji agar lebih optimal
Senin, 18 September 2023 8:18 Wib
KDRT masih dianggap urusan pribadi kendala implementasi UU PKDRT
Kamis, 14 September 2023 7:02 Wib
Gubernur: Siapkan generasi muda Sumbar berakhlak amanat UU
Sabtu, 12 Agustus 2023 18:47 Wib
Buruh tuntut Pencabutan UU Cipta Kerja
Kamis, 10 Agustus 2023 18:38 Wib
Gubernur Sumbar: PPPK harus pahami UU ASN
Selasa, 8 Agustus 2023 13:55 Wib