Tanggapan Wali Kota Padang Terkait Empat Ranperda Inisiatif DPRD

id ranperda, inisiatif, DPRD

Padang, (Antara Sumbar) - Wali Kota Padang, Sumatera Barat (Sumbar), Mahyeldi Ansharullah menyampaikan tanggapannya terhadap empat Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Inisiatif DPRD dalam paripurna di gedung DPRD daerah setempat, Senin.

"Terdapat beberapa hal yang perlu kami tekankan terkait keempat Ranperda inisiatif DPRD tersebut," kata dia dalam paripurna penyampaian tanggapan wali kota atas empat Ranperda inisiatif itu.

Empat Ranperda inisiatif DPRD Padang yang ditanggapi wali kota berdasarkan pasal 73 Permendagri Nomor 80 Tahun 2015 itu ialah Ranperda pelayanan publik, Ranperda keamanan pangan, Ranperda kawasan hijau dan Ranperda pariwisata.

Terkait Ranperda pelayanan publik, ia menanggapi pada konsideran menimbang huruf D, perlu adanya telaah terhadap regulasi yang berhubungan dengan pelayanan publik. Selain itu dalam ketentuan penyidikan perlu pula disesuaikan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Kemudian Ranperda keamanan pangan pada konsideran huruf E dinyatakan membentuk peraturan daerah tentang pengawasan keamanan pangan yang menurut Mahyeldi harus disesuaikan dengan judul Ranperda itu sendiri.

Hal itu menyebabkan kaedah penulisan disesuaikan dengan amanat undang-undang nomor 12 tahun 2011 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan.

Menurutnya, ketentuan pengawasan dalam Ranperda itu juga harus diperjelasan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) penanggungjawabnya.

"Masih banyak pelaku usaha yang selama ini berlaku curang sehingga harus ditetapkan sanksi tegas. Jadi, pada ketentuan pidana harus dipertegas agar tidak menimbulkan multi tafsir," katanya.

Sedangkan dalam menanggapi Ranperda inisiatif kawasan hijau, ia menilai Ranperda itu sangat diperlukan sebagai upaya meningkatkan kualitas kehidupan masyarakat karena ruang terbuka hijau memang berfungsi sebagai sarana ekologi, estetika dan sosial masyarakat.

Pada ketentuan umum definisi disesuaikan dengan ketentuan umum undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah. Kemudian disesuaikan pula dengan SKPD yang ada pada pemerintah setempat.

"Untuk pengaturannya harus lebih diperdalam lagi, sehingga ada kejelasan rumusan sebagai salah satu asas pembentukan perundang-undangan," ujarnya.

Untuk Ranperda kepariwisataan, ia mengatakan belum ada masukan terkait pemberdayaan masyarakat. Hal itu diperlukan agar masyarakat yang berada di kawasan wisata memiliki kesadaran untuk menjaga, melestarikan dan memiliki perilaku yang baik terhadap wisatawan yang berkunjung.

Selain itu, dari sisi rancangan yang ada, ke empat Ranperda inisiatif DPRD Padang tersebut perlu disesuaikan dengan tujuan dan asas yang telah ditetapkan dalam naskah akademis dengan materi muatan perda serta diselaraskan dengan ketentuan undang-undang nomor 12 tahun 2011 dan Permendagri nomor 80 tahun 2015.

"Untuk selanjutnya dapat dibahas dengan SKPD terkait secara mendalam sesuai dengan mekanisme dan penjadwalan yang telah ditetapkan," ujarnya.

Sebelumnya Ketua Badan Pembuat Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Padang, Faisal Nasir menyampaikan empat Ranperda inisiatif tersebut merupakan hak inisiatif masing-masing komisi DPRD yang telah disepakati dalam rapat pansus.

Menurutnya, empat Ranperda inisiatif DPRD tersebut merupakan suatu upaya konkret untuk mengatasi permasalahan-permasalahan yang ada di Padang dengan memberikan suatu payung hukum sehingga ada sanksi yang jelas jika terjadi pelanggaran. (*)