Polres Pariaman Larang Personel Main Pokemon Go

id pokemon go, polres pariaman, larang,

Pariaman, (Antara Sumbar) - Kepolisian Resor (Polres) Kota Pariaman, Sumatera Barat (Sumbar), menyatakan melarang tegas para personel dan keluarganya memainkan game Pokemon Go.

Kapolres Kota Pariaman, AKBP Riko Junaldy di Pariaman, Selasa, mengatakan larangan tidak hanya diberlakukan bagi personelnya tetapi juga berlaku bagi anggota keluarga polri setempat.

"Kepolisian Republik Indonesia sudah mengeluarkan edaran terkait game tersebut. Oleh karena itu kembali diteruskan ke tingkat bawah," tambahnya.

Ia mengemukakan pada waktu yang tidak ditentukan pihaknya akan mengadakan Inspeksi mendadak (Sidak) terkait game yang dianggap membahayakan sistem pertahanan negara itu.

Razia tersebut ditujukan agar anggota polres setempat terbebas dari game berbasis Global Positioning System (GPS).

Selain melarang tegas permainan tersebut pada jam dinas, Kapolres juga menekankan para anggotanya agar tidak menggunakan aplikasi konsol game asal Jepang tersebut.

Sebelumnya Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian mengeluarkan surat perintah larangan bermain Pokemon GO bagi anggota kepolisian yang sedang bertugas karena dikhawatirkan mengganggu kinerja.

Dalam Surat Telegram nomor STR/533/VII/2016 tertanggal 19 Juli 2016 menyebutkan ada dampak negatif dari game Pokemon GO di antaranya berkurangnya kewaspadaan karena pemain harus selalu menatap layar ponsel sehingga sulit berkonsentrasi ketika sedang bekerja.

Pihak Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) telah mengeluarkan surat larangan dengan nomor B/2555/M.PANRB/07/2016 tentang larangan kepada para aparat pemerintah agar tidak memainkan game tersebut dilingkungan pemerintah.

Selain itu, permainan berbasis GPS ini mengharuskan pemain mengaktifkan geolokasi sehingga dikhawatirkan berbahaya bila lokasi permainan berada di lingkungan Polri.

Hal tersebut merujuk kepada bentuk kewaspadaan nasional dan mengantisipasi timbulnya potensi kerawanan di bidang keamanan dan kerahasian instalasi pemerintah, serta menjaga produktivitas dan disiplin Aparatur Sipil Negara (ASN).

Dalam surat tersebut para Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di setiap daerah untuk memantau dalam pelaksanaannya. (*)