DPRD Minta Pemkot Pertegas Penerapan Perda RTRW

id DPRD Padang

Padang, (Antara Sumbar) - DPRD Kota Padang, Sumatera Barat (Sumbar), meminta pemerintah setempat tegas dalam penerapan peraturan daerah nomor 4 tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) terkait semakin berkurangnya kawasan pertanian di daerah itu.

"Jangan sampai semakin banyak perumahan atau bangunan lain yang dibangun di lahan produktif. Itu jelas-jelas melanggar dan harus ditindak," kata Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Padang, Faisal Nasir di Padang, Selasa.

Ia menjelaskan dalam perda RTRW itu disebutkan je;as ada aturan-aturan yang mengikat terkait kawasan-kawasan tertentu, baik itu kawasan pertanian atau lahan produktif, kawasan perkantoran, kawasan penduduk dan sebagainya.

Menurutnya, yang jadi permasalahan semakin semakin berkurangnya lahan produktif pertanian di Padang disebabkan adanya oknum-oknum yang mengurus Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dengan tidak sewajarnya.

Secara prinsip perumahan, tentu dinas terkait yakni Dinas Tata Ruang Tata Bangunan (TRTB) tidak akan memberikan izin membangun di atas lahan produktif, namun ada oknum developer yang mengubah pola permintaan izin.

"Izinnya bukan perumahan, tapi bangun dua atau tiga rumah lalu ada yang membeli," ujarnya.

Hal itu seharusnya dapat diawasi secara maksimal oleh pemkot termasuk Dinas TRTB dan Satpol PP sebagai pihak penegak perda dan menindak tegas para pelaku pelanggaran, baik itu dengan peneguran atau penyegelan bangunan yang ada di lahan produktif.

"Tidak bisa hanya dilimpahkan pada Dinas TRTB karena aparatur yang dimiliki dinas terkait tidak akan mencukupi. Jadi pengawasan harus dari wali kota hingga tingkat kecamatan," jelasnya.

Sementara Kepala Dinas TRTB Padang, Afrizal saat dihubungi terpisah menegaskan pihaknya tidak pernah mengeluarkan izin untuk membangun di lahan produktif pertanian termasuk sawah, bahkan menolak jika ada pihak yang mengurus izin semacam itu.

Ia mengakui untuk pengawasan terhadap bangunan-bangunan yang berdiri saat ini termasuk di lahan produktif pertanian cukup sulit dilakukan, apalagi aparatur yang dimiliki hanya sembilan pengawas untuk 11 kecamatan di Kota Padang.

"Idealnya ada dua pengawas di tiap kecamatan agar kami dapat bekerja maksimal," ujarnya.

Namun, pihaknya telah menyampaikan kendala tersebut pada wali kota, bahkan Dinas TRTB mengacu pada peraturan wali kota (perwako) nomor 43 tahun 2015 terkait pelimpahan pada camat dan lurah untuk turut mengawasi pelaksanaan perda itu. (*)