Pemekaran Nagari Jadi Prioritas Pemprov Sumbar

id Sumbar

Padang, (Antara Sumbar) - Pemekaran 242 nagari pada 17 kabupaten dan kota di Sumatera Barat (Sumbar), masih dalam proses dan akan menjadi salah satu prioritas untuk dilaksanakan pemerintah provinsi.

"Pemekaran ini akan bisa meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat, sekaligus akan menguntungkan dalam hal penerimaan dana desa. Karena itu kita prioritaskan," kata Wakil Gubernur Sumbar Nasrul Abit dihubungi dari Padang, Selasa.

Menurutnya, untuk melakukan pemekaran, perlu adanya persiapan, diantaranya perangkat hukum tentang pemekaran nagari sebagai landasan untuk melaksanakan hal tersebut.

"Sambil jalan itu akan dipersiapkan. Sementara kita evaluasi apakah nagari yang diusulkan untuk dimekarkan telah memenuhi syarat," ujarnya.

Ia menyebutkan, saat ini jumlah nagari dan desa di Sumbar mencapai 880 nagari dengan jumlah penduduk sekitar 5,3 juta jiwa.

Jumlah itu dinilai merugikan Sumbar jika dikaitkan dengan penerimaan dana desa. Sumbar saat ini hanya mendapat sekitar Rp600 miliar pertahun, sementara Aceh yang hanya memiliki penduduk 4 juta jiwa bisa menerima hingga Rp5 triliun pertahun, karena memiliki desa sebanyak 6.000.

Pemekaran ini menjadi penting bagi kita, karena sekarang saja dana desa dianggarkan sekitar Rp1,3 miliar per nagari/desa pertahun. Kabarnya, tahun 2017 dana desa ini akan meningkat lagi. Jika nagari kita sudah mekar, ini akan menguntungkan," lanjutnya.

Sementara itu, Kepala Biro Pemerintahan Sekretariat Provinsi Sumbar Mardi mengatakan, pihaknya memang telah menerima usulan pemekaran nagari dari 17 kabupaten dan kota di provinsi itu.

Pemekaran tersebut menurutnya akan harus dilakukan berdasarkan kesepakatan semua unsur nagari dan memperhitungkan syarat sesuai aturan yang ada.

"Kesepakatan semua elemen nagari sudah pasti dibutuhkan. Kita tidak ingin nanti ada persoalan yang terjadi setelah pemekaran dilakukan," ujarnya.

Terkait syarat pemekaran, dia menjelaskan, jumlah penduduk satu nagari/desa minimal empat ribu jiwa, baik untuk nagari induk maupun nagari pemekaran.

Ia menambahkan, setelah kesepakatan elemen nagari dan jumlah penduduk memenuhi syarat, pemekaran diusulkan kepada Pemprov Sumbar. Setelah mendapatkan persetujuan rekomendasi pemekaran, maka akan diterbitkan peraturan wali kota atau peraturan bupati.

Melalui peraturan bupati atau wali kota tersebut akan ditunjuk pelaksana tugas (plt) bagi nagari pemekaran, sementara untuk nagari induk akan tetap dijabat oleh wali nagari atau kades yang sama.

"Bupati tau wali kota akan menunjuk plt wali nagari/kades. Kemudian langsung melaksanakan fungsi pemerintahan," tambahnya.

Setelah terbentuk dan dijabat pelaksana tugas, nagari/desa tersebut akan dievaluasi setelah tiga tahun menjalankan pemerintahan.

"Jika layak untuk dijadikan nagari, maka akan ditetapkan menjadi nagari/desa yang mandiri melalui peraturan daerah kabupaten/kota," katanya.

Setelah tiga tahun dievaluasi dan dinyatakan layak, baru akan ditetapkan melalui perda. (*)