KKP Pulangkan Enam Nelayan Sumut dari Malaysia

id pemulangan, nelayan, sumut

Jakarta, (Antara Sumbar) - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) bekerja sama dengan Konsulat Jenderal RI di Penang, Malaysia, memulangkan sebanyak enam nelayan Sumatera Utara yang ditangkap oleh aparat negara jiran tersebut.

"Keenam nelayan tersebut ditangkap aparat keamanan laut Malaysia pada bulan Maret dan April 2016, dengan dugaan melakukan pelanggaran penangkapan ikan di wilayah perairan Malaysia," kata Plt Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan KKP Sjarief Widjaja dalam rilis di Jakarta, Rabu.

Keenam nelayan yang dipulangkan tersebut tiba di Bandara Kualanamu, Sumut , pada tanggal 27 Juli 2016.

Adapun nama keenam nelayan tersebut adalah Sibas (32), Samsul (31), Iqbal (27), Asandi (29), Ismail (34), dan Safrizal (30).

Nelayan-nelayan itu diketahui berasal dari Kabupaten Batubara dan Kabupaten Langkat, Provinsi Sumatera Utara.

"Pemulangan nelayan tersebut merupakan bantuan nyata yang dilakukan oleh KKP terhadap nelayan-nelayan Indonesia yang tertangkap aparat di luar negeri saat melakukan penangkapan ikan," ucap Sjarief.

Ia mengemukakan bahwa langkah yang dilakukan oleh KKP, antara lain berkoordinasi dengan Konsulat Jenderal RI di negara setempat dan instansi terkait di negara yang bersangkutan, sehingga nelayan Indonesia yang tertangkap di luar negeri dapat segera dipulangkan ke Republik Indonesia.

Selama tahun 2016 KKP bersama-sama dengan Kementerian Luar Negeri telah berhasil memulangkan nelayan Indonesia yang ditangkap di luar negeri sejumlah 100 nelayan.

Jumlah tersebut terdiri atas 65 orang dipulangkan dari Malaysia, 28 orang dipulangkan dari Australia, dan 7 orang dipulangkan dari Thailand.

Selain melakukan upaya pemulangan melalui program advokasi nelayan, KKP juga mengupayakan tindakan preventif dengan memberikan pembinaan dan sosialisasi tentang daerah penangkapan di Indonesia.

Namun bila ternyata terdapat nelayan yang tertangkap di negara lain, maka KKP secara proaktif bekerja sama dengan pihak Kementerian Luar Negeri, khususnya Perwakilan RI di luar negeri untuk mengupayakan pemulangan nelayan tersebut. (*)