Sumbar Sediakan Layanan Pengaduan Penyaluran Pupuk Bersubsidi

id layanan, pengaduan, pendistribusian, pupuk, bersubsidi

Padang, (Antara Sumbar) - Pemerintah Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) melalui Dinas Pertanian dan Tanaman Pangan (Diperta) setempat menyediakan layanan pengaduan penyaluran pupuk bersubsidi.

"Kami menyediakan layanan pengaduan agar masyarakat dapat melakukan pengaduan jika terdapat kejanggalan ataupun penyelewengan terhadap penyaluran pupuk bersubsidi," kata Kepala Bidang Sarana dan Prasarana Diperta Sumbar, Syafrizal di Padang, kamis.

Ia mengatakan masyarakat ataupun pihak-pihak terkait yang mengalami ataupun yang mengetahui mengenai hal itu jangan ragu untuk melaporkan langsung ke Dinas Pertanian Sumbar melalui Call Center di nomor 0751-71732.

"Jika terdapat hal yang tidak sesuai prosedur sebaiknya laporkan, misalnya menyalurkan pupuk bersubsidi ke industri dan bukan kepada petani yang berhak, serta harga pupuk yang tidak sesuai atau jauh melampaui Harga Eceran Tertinggi (HET), sehingga dapat merugikan para petani," terangnya.

Kemudian, dia menambahkan pengaduan yang dilakukan akan secepatnya ditanggapi oleh Diperta, sehingga apapun yang merugikan para petani dapat secepatnya diselesaikan.

Selanjutnya, jelas dia pemerintah akan memberikan sanksi tegas terhadap para pedagang yang melanggar pendistribusian atau tidak sesuai dengan peraturan yaitu dengan memberikan berupa peringatan hingga merekomendasikan pencabutan izin distribusi.

"Kita akan lakukan pemantauan langsung ke lapangan jika memang terdapat hal-hal yang tidak sesuai dengan prosedur, terutama tentang harga, ketersediaan, serta penyaluran pupuk subsidi ini," ujarnya.

Ia menjelaskan harga pupuk subsidi berdasarkan HET untuk urea adalah Rp90.000 per karung atau Rp1.800 per kilogram, SP-36 Rp100.000 per karung atau Rp2.000 per kilogram, ZA Rp70.000 per karung atau Rp1.400 per kilogram, NPK Rp115.000 per karung atau Rp2.300 per kilogram, organik Rp20.000 per karung atau Rp500 per kilogram.

"Harga yang jauh melampuai dari HET akan ditindak, tetapi jika selisih harga hanya berkisar Rp1.000 ataupun Rp2.000 tidak akan menjadi masalah besar, tetapi jika sudah jauh melampaui hingga Rp10.000 ataupun Rp20.000 maka akan ditelusuri," sebutnya.

Anggota Komisi II Bidang Ekonomi DPRD Sumbar, Sabar As mengatakan adanya layanan pengaduan yang disediakan oleh Diperta Sumbar merupakan hal yang bagus, karena persoalan pupuk bersubsidi perlu diselesaikan dengan cepat.

"Selama ini banyak keluhan masyarakat terutama karena penyalurannya tidak tepat sasaran serta penerima tidak sesuai dengan yang diharapkan, disamping itu pupuk bersubsidi berpotensi untuk diselewengkan oleh oknum-oknum tertentu," jelas dia.

Menurutnya sebaiknya Diperta tidak hanya menampung pengaduan dari masyarakat, tetapi juga harus mencarikan solusi atas permasalahan yang ada terkait pupuk bersubsidi itu.

"Karena ini berhubungan dengan swasembada pangan, segenap perangkat yang ada harus dengan cepat mengatasi permasalahan yang dialami oleh masyarakat mengenai pupuk bersubsidi ini, sehingga jika ada persoalan dapat diselesaikan sesegera mungkin," ujarnya.

Warga Kota Padang Samsinar (50) mengatakan adanya layanan pengaduan tersebut merupakan hal yang patut disosialisasikan secara maksimal oleh pemerintah, dikarenakan dengan itu pihak pemerintah dapat menanggapi dengan cepat apa yang menjadi keluhan masyarakat mengenai pupuk bersubsidi.

"Semoga dengan adanya layanan pengaduan itu dapat membuat masyarakat tidak ragu untuk melaporkan hal-hal yang bersifat merugikan, apalagi para petani tidak semuanya mengerti tentang hal itu," kata dia.

Salah seorang petani di Lubuk Alung, Kabupaten Padang Pariaman, Yetri Mulyanti (36) mengatakan ia mempunyai sawah seluas dua hektare dengan pendapatan maksimal Rp25 juta sekali panen.

"Dalam setahun saya bisa dua kali panen dengan perhitungan mulai dari penggarapan hingga panen membutuhkan waktu sekitar enam bulan," sebutnya saat dihubungi dari Padang.

Ia mengemukakan selama ini sejumlah petani di daerahnya sulit untuk mendapatkan pupuk bersubsidi. Yang ada, tambahnya, pupuk non bersubsidi jenis Ponska dengan harga Rp135 ribu per karung. (*)