Jakarta, (Antara Sumbar) - Humprey Ejike, warga negara Nigeria yang baru dieksekusi mati di LP Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah pada Jumat (29/7) pukul 00.45 WIB, merupakan bandar narkoba yang tidak pernah kapok.
Meski sudah berada di balik jeruji besi, masih mampu mengembalikan peredaran narkoba hingga ditangkap oleh Badan Narkotika Nasional (BNN).
Awal perjalanan kejahatannya, saat ditangkap di Depok, Jawa Barat pada 2003 karena kedapatan memiliki 1,7 kilogram heroin. Dirinya tidak seorang diri, bersama rekannya yang dikenal dengan nama Doktor atau Koko.
Penangkapan terhadap Ejike itu di salah satu restoran di Depok, tidak tanggung-tanggung nilai heroin yang dimilikinya itu, mencapai Rp8 miliar.
Namun ia tidak kapok juga, meski sudah ditahan, melakukan kembali aksi mengedarkan barang haram dan ditangkap oleh BNN pada November 2012.
Dari portal hukumanmati.web.id, berdasarkan dakwaan Jaksa Penuntut Umum, bahwa terdakwa Humprey Ejike alias Doctor dengan tanpa hak dan melawan hukum mengimpor, mengekspor, menawarkan untuk dijual mengeluarkan, menjual, menyerahkan, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, atau menukar narkotika Golongan I, berupa narkotika jenis heroin.
Terdapat informasi dari masyarakat bahwa Restoran Recon sering menjadi tempat transaksi narkotika, khususnya heroin, dan ditemukan lima kaos kaki yang masing-masing berisi heroin dengan berat bruto keseluruhannya 1,7 kilogram. Terdakwa menyimpan heroin tersebut di dalam kasur "spring bad" di kamar tidurnya dengan maksud untuk dijual.
Terdakwa didakwa dengan bentuk dakwaan subsidair, dakwaan primair melanggar Pasal 82 ayat (1) sub.a Undang-Undang RepubIik Indonesia No. 22 Tahun 1997 tentang Narkotika, dakwaan subsidair melanggar Pasal 78 ayat (1) sub. b Undang-Undang RepubIik Indonesia No. 22 Tahun 1997 tentang Narkotika.
Terdakwa dituntut dengan Pasal 82 ayat (1) a UU No. 22 Tahun 1997 tantang Narkotika sebagaimana telah diuraikan dalam dakwaan primair dan menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana mati.
Putusan Pengadilan Negeri No. 2152/Pid.B/2003/PN.Jkt.Pst, divonis hukuman mati, Putusan Pengadilan Tinggi No. 76/Pid/2004/PT.DKI: tetap dihukum mati.
Putusan Mahkamah Agung No. 1715 K/Pid/2004: menolak permohonan kasasi dari pemohon kasasi/terdakwa, selanjutnya putusan Peninjauan Kembali No. 18 PK/Pid/2007: ditolak kembali. (*)
Berita Terkait
Kejaksaan tetapkan tersangka kasus korupsi dana Nagari di Dhamasraya
Jumat, 26 April 2024 0:42 Wib
Polresta Padang bekuk jambret perempuan sebabkan korban luka berat
Kamis, 25 April 2024 18:30 Wib
Gubernur: Korupsi berdampak buruk pada kualitas penyelenggaraan negara
Kamis, 25 April 2024 18:30 Wib
Ma'ruf berbagi pengalaman dengan Gibran soal tugasnya sebagai wapres
Kamis, 25 April 2024 9:02 Wib
Gibran sambangi rumah dinas Wapres
Rabu, 24 April 2024 16:14 Wib
Mahfud Md tak hadir di KPU karena pemberitahuan undangan terlambat
Rabu, 24 April 2024 15:57 Wib
Mahfud Md ucapkan selamat ke Prabowo-Gibran atas penetapan KPU
Rabu, 24 April 2024 15:56 Wib
Prabowo: Di dalam atau luar pemerintahan, kita berjuang untuk rakyat
Rabu, 24 April 2024 15:55 Wib