Petugas AP-II Kualanamu Temukan Sabu Bagasi Penumpang

id sabu

Jakarta, (Antara Sumbar) - Petugas pengendali ruang sistem penanganan bagasi (BHS) PT Angkasa Pura II Kualanamu Deli Serdang menemukan sabu-sabu di bagasi milik calon penumpang pesawat udara jurusan Kualanamu-Tanjung Pinang pada Kamis (28/7).

Head of Corporate Secretary & Legal Angkasa Pura II Agus Haryadi dalam keterangan tertulis di Jakarta, Jumat mengatakan penemuan kotak berisi sabu-sabu tersebut berawal dari pengamatan petugas di salah satu monitor yang mendapati adanya kotak mencurigakan di layar.

"Kotak itu lalu 'di-reject' dan diangkat oleh petugas porter BHS untuk dilakukan pemeriksaan manual," katanya.

Agus mengatakan berdasarkan keterangan di label bagasi, tertera nama penumpang dengan nomor penerbangan GA 270, Syukri.

"Untuk pemeriksaan lebih lanjut, dilakukan pemanggilan kepada penumpang yang bersangkutan," katanya.

Dia menuturkan pihaknya sudah mendapatkan laporan dari cabang Kualanamu terkait penemuan narkotika di bagasi penumpang dan pihak cabang langsung bergerak cepat dengan memanggil penumpang tersebut.

"Setelah ditemukan benda mencurigakan itu, petugas cabang kami langsung memanggil penumpang tersebut untuk keterangan lebih lanjut. Namun, sudah dipanggil sebanyak empat kali, yang bersangkutan tidak muncul. Akhirnya petugas kami mengamankan pelaku saat akan keluar dari ruang keluar," terang Agus.

Sementara itu, lanjut dia, dari hasil pemeriksaan manual, ditemukan makanan dan satu buah kaleng roti berisi kristal putih yang setelah dilakukan pengecekan dengan Narkotest, kristal putih tersebut positif sabu-sabu seberat 2.000 gram.

"Saat ini, pelaku dan barang bukti sudah diserahterimakan kepada pihak Polres Deli Serdang. Kami sangat mengapresiasi kesigapan para petugas kontrol BHS kami, yang mampu menggagalkan penyelundupan sabu melalui bandara kami," katanya.

Agus mengatakan akan terus berkomitmen untuk membantu pihak berwajib memerangi narkoba khususnya yang penyebarannya dilakukan melalui bandara udara yang berada di bawah kelola AP II. (*)