Polisi Tangkap Dua Pengedar Sabu Di Padang

id Polisi

Polisi Tangkap Dua Pengedar Sabu Di Padang

Tersangka dengan barang bukti, Foto Ilustrasi (Antara Sumbar )

Padang, (Antara Sumbar)- Satuan Reskrim Narkoba (Satres Narkoba) Polresta Padang menangkap dua orang yang diduga melakukan penyalahgunaan narkoba jenis sabu pada Jum'at malam pukul 22.45 WIB di jalan DPR Ujung Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang, Sumatera Barat.

" Tersangka adalah Heru Nofrianto (23) dan Syaiful Rahman (23) bersama tersangka kita menyita barang bukti narkoba jenis sabu sebanyak delapan paket kecil senilai Rp8 juta," kata Kasatres Narkoba Polresta Padang, Kompol Daeng Rahman di Padang.

Ia mengatakan selain menyita narkoba, pihak kepolisian juga mengamankan barang bukti lain seperti satu unit sepeda motor jenis Mio J BA 3565 QH, telepon genggam dan alat hisap sabu.

"Tersangka beserta barang bukti telah kita bawa ke Mapolres untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut," terang dia.

Kompol Daeng mengatakan penangkapan berawal dari laporan masyarakat yang resah karena lokasi tersebut sering terjadi transaksi narkoba.

"Laporan tersebut langsung kami tindak lanjuti dan ternyata mereka merupakan target operasi yang selama ini menjadi pengedar di wilayah tersebut," kata dia.

Menurut dia penyelidikan terhadap keberadaan pelaku telah dilakukan selama seminggu untuk memastikan keberadaan pelaku.

" Setelah itu kami langsung melakukan penangkapan serta melakukan penggeledahan terhadap tersangka dan rumah disaksikan langsung oleh pemilik kontrakan dan warga sekitar," sebut dia.

Dia mengatakan pelaku akan dijerat dengan undang-undang no 35 tahun 2009 tentang penyalahgunaan narkotika dan psikotropika.

"Dengan minimal ancaman kurungan penjara lima tahun dan maksimal 20 tahun," jelas dia.

Ia mengatakan pihak kepolisian akan mengembangkan kasus ini agar peredaran narkoba di kota ini bisa berkurang.