Puluhan Polisi Amankan Eksekusi Pasar Lama Talang

id eksekusi, Pasar, Lama, Talang

Arosuka, (Antara Sumbar) - Puluhan personel Polsek Talang bersenjata lengkap mengamankan jalannya pelaksanaan eksekusi Pasar Lama Talang oleh Panitera Pengadilan Negeri Koto Baru Kabupaten Solok, Sumatera Barat, Kamis.

Dalam membantu eksekusi Perkara Perdata No.19/Pdt.G/2011/PN.Kbr di Jorong Aro Nagari Talang Kecamatan Gunung Talang, Polsek Talang mengerahkan 22 orang personel dibantu sejumlah personel dari Sat Intelkam Polres Solok yang ikut memantau pelaksanaan sita eksekusi Pasar Lama Talang oleh Panitera PN Koto Baru itu, kata Kapolres Solok melalui Kapolsek Talang AKP Aleyxi di Talang, Kamis.

Ia menyebutkan, pihak kepolisian setempat sangat mengapresiasi pelaksanaan sita eksekusi itu, yang berlangsung aman tertib dan lancar.

Tanpa terjadi hal-hal yang tidak diinginkan antara kedua belah pihak yang bersengketa yang juga telah melakukan perjanjian perdamaian sebelumnya.

Ia menerangkan, sebelum sita eksekusi itu dilaksanakan oleh petugas Panitera PN Koto Baru Harfan Suhaidi SH dilaksanakan, dirinya telah mempertemukan pihak Pemohon Eksekusi dari Kaum keluarga Maswardi Dt Maharajo Basa (Almarhum) dan Busral Dt Maharajo Urang dan kawan-kawan dengan Pihak Termohon Eksekusi yakni Wali Nagari Talang Marves Boy Dt Yang Pituan dan kawan-kawan untuk bermusyawarah bermufakat di Kantor Polsek Talang.

"Syukur Alhamdulilah dengan kesepakatan kedua belah pihak akhirnya pelaksanaan sita ekseskusi oleh Panitera PN Koto Baru Kabupaten Solok itu bisa berjalan aman lancar damai tertib terkendali," katanya.

Terpisah, Ketua PN Koto Baru Tri Rahmat Setijanta menerangkan bahwa pelaksanaan eksekusi itu berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Koto Baru Kabupaten Solok Tanggal 25 Mei 2016 Nomor 01/Sita Eks/V/2016/PN.Kbr dan Surat Perjanjian Perdamaian antara pihak Pemohon Eksekusi dengan pihak Termohon Eksekusi.

Ia menyebutkan sesuai dengan perjanjian kedua belah pihak, yakni pihak pemohon eksekusi dari kaum keluarga Maswardi Dt Maharajo Alam dan kawan-kawan dengan pihak termohon eksekusi yakni Wali Nagari Talang dan kawan-kawan, pelaksanaan eksekusi itu disebutkan sebagai eksekusi badunsanak.

Dalam surat perjanjian perdamaian antara pihak pemohon eksekusi dengan pihak termohon eksekusi yang ditandatangani kedua belah pihak dan diketahui Camat Talang Sujanto Amrita bertanggal 12 Juli 2016 itu, terdapat sejumlah point penting yang disepakati bersama.

Diantaranya kesatu bahwa Wali Nagari Talang dan kawan-kawan selaku pihak termohon eksekusi/tergugat menyerahkan secara baik-baik tanah obyek perkara beserta gedung sekolah yang berdiri diatasnya kepada Busral Dt Maharajo Urang, Elfiano Faizal Dt Muncak (Kaum Dt Maharajo Basa) selaku pihak pemohon eksekusi/penggugat.

Kedua, bahwa Busral Dt Maharajo Urang, Elfiano Faizal Dt Muncak selaku pihak penggugat/pemohon eksekusi, menyerahkan sebidang tanah beserta bangunan yang berada diatasnya (bangunan Kantor KAN Talang) dan tanah halamanya sampai ke jalan raya Solok-Padang seluas 21 Meter X 30 Meter kepada pemerintah Nagari Talang untuk digunakan untuk kepentingan Nagari Talang. (*)