13 SKPD Sumbar Dihapus Dalam Perubahan SOTK

id perubahan, sotk, sumbar

Padang, (Antara Sumbar) - Sebanyak 13 satuan kerja perangkat daerah pada Pemerintahan Provinsi Sumatera Barat dihapus dalam perubahan struktur organisasi tata kerja yang baru, sementara beberapa SKPD dipecah menjadi dua.

"SKPD yang dihapuskan itu adalah biro pada sekretariat daerah. Sebelumnya, masing-masing biro itu berstatus SKPD. Sekarang semua digabung menjadi satu SKPD yaitu sekretariat daerah," kata pelaksana tugas (Plt) Kepala Biro Organisasi Sekretariat Provinsi Sumbar, Yastri Alphian di Padang, Senin.

Selain itu, SKPD yang dihapuskan masing-masing Badan Koordinasi Penyuluh (Bakorluh) Sekretariat Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID), dan empat rumah sakit daerah yang sebelumnya juga berstatus SKPD. Rumah Sakit itu masing-masing RS Achmad Muctar, RSUD Solok, RS Padang Pariaman dan RSJ Prof HB Saanin, Padang.

Selanjutnya, rumah sakit tersebut akan menjadi unit pelaksana teknis (UPT) di bawah Dinas Kesehatan Sumbar.

Yastri mengatakan, dengan pengurangan itu maka jumlah SKPD di Sumbar yang sebelumnya 49, ke depan akan menjadi 36 SKPD saja.

"Format struktur organisasi tata kerja (SOTK) Pemprov Sumbar nanti terdiri dari 27 dinas, ditambah 6 urusan penunjang/badan ditambah satu inspektorat dan dua sekretariat," katanya.

Sementara dinas yang berubah nama di antaranya Dinas Pendidikan dan Kebudayaan menjadi Dinas Pendidikan. Bidang kebudayaan akan berdiri sendiri menjadi dinas. Begitu juga dengan Dinas Prasjal dan Tarkim, akan jadi dua dinas yaitu Dinas Permukiman dan Perumahan Rakyat dan Dinas Tata Ruang.

Selanjutnya, Satpol PP akan menjadi Dinas Satpol PP, Dinas Kominfo Humas dan Statistik, Dinas Perkebunan digabung menjadi Dinas Tanaman Pangan Hortikultura dan Perkebunan. Kemudian, Dinas Perhubungan Kominfo menjadi Dinas Perhubungan. Dinas Penelitian dan Pengembangan baru dibentuk.

Sedangkan Badan Ketahanan Pangan menjadi Dinas Ketahanan Pangan, Dinas Pengelolaan Keuangan Daerah menjadi Badan Pengelolaan Keuangan. Badan Diklat menjadi Badan Pengembangan SDM, Kantor Penghubung menjadi Badan Penghubung.

Sisanya, tetap dengan nama sama, seperti Dinas Perindag, Koperasi UMKM, Tenaga Kerja dan Transmigrasi, BPBD, PSDA, BKPMD, dan Bapedalda.

Perubahan SOTK yang berimplikasi pada perampingan SKPD itu telah diusulkan pada DPRD Sumbar dalam bentuk Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda).

"Mudah-mudahan segera bisa dibahas dan ditetapkan menjadi perda agar dapat menyesuaikan dengan pengalokasian anggaran APBN 2017. Selain itu juga cepat menyusun struktur masing-masing SKPD," sebutnya.

Pimpinan DPRD Sumbar Arkadius Dt Intan Bano mengemukakan, dalam pembahasan KUA PPAS APBD 2017, telah dilakukan dengan mengedepankan prediksi SOTK yang baru, meskipun belum diperlihatkan secara eksplisit.

"Setelah ada usulan Ranperda, tentu akan kita bahas secepatnya agar APBD 2017 juga selesai tepat waktu," kata dia. (*)